Tim Hukum BPN: Pembuktian di Sidang MK Nanti Akan Membuat Tercengang

Ia menegaskan, 51 alat bukti itu hanya sebagai prasyarat registrasi tim hukum BPN kepada MK.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mei 2019, 07:46 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2019, 07:46 WIB
Tim Hukum Prabowo-Sandi Resmi Ajukan Gugatan Pilpres 2019
Tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto (tengah) mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, (24/5/2019).Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menilai ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. (Liputan6.com/Johan Tallo)

 

Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meyakini alat bukti yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 merupakan alat bukti yang valid dan bukan abal-abal.

Salah satu Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Nicolay Apriliando menyampaikan bahwa pihaknya sudah hampir final menyiapkan segala sesuatu yang akan dibawa pada sidang perdana di MK pada 14 Juni 2019. Salah satunya menyiapkan alat bukti yang akan dibeberkan pada sidang tersebut.

"Jadi kami tidak ingin memberikan alat bukti abal-abal, kami ingin tetap mempertahankan itu semua dengan alat-alat bukti yang valid," kata Nicolay saat acara buka puasa bersama di Prabowo-Sandi Media Center, Jalan Sriwijaya I No 35, Kebayoran Baru Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Dia juga menyinggung soal cibiran sejumlah pihak yang menyebut jika pihaknya minim akan alat bukti karena hanya menyerahkan 51 alat bukti kepada MK. Ia menegaskan, 51 alat bukti itu hanya sebagai prasyarat registrasi tim hukum BPN kepada MK.

Dia mengaku bahwa BPN punya cukup alat bukti valid dan banyak. Serta bisa membuktikan secara IT forensik terjadinya penggelembungan dan kecurangan Pemilu 2019.

"Itu bisa kami buktikan lewat IT forensik. Oleh karena itu kami ingin meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU dilakukan audit forensik terhadap IT KPU juga," ujarnya.

"Semua yang berhubungan dengan pemilu kami hadirkan. Tetapi kami tidak mau menyebutkan satu per satu. Nanti kita lihat di pengadilan," sambungnya.

Anggota BPN Prabowo-Sandi itu pun meyakini MK akan mengabulkan gugatan pihaknya. Bahkan, ia mengatakan bukti-bukti yang akan diajukan dalam persidangan nantinya akan membuat semua pihak terjekut.

"Pada saat pembuktian di persidangan teman-teman lihat sendiri. Pasti akan tercengang," ujarnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya