Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyerahkan jawaban terhadap revisi permohonan gugatan sengketa Pilpres oleh BPN 02 besok pada Selasa 18 Juni 2019, pukul 08.30 di Kantor Kepaniteraan MK.
"Hingga Senin, 17 Juni 2019 sedang dilakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan Daftar Alat Bukti (DAB)," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulis, Senin (17/6/2019).
Hasyim menyebut pada Selasa 18 Juni 2019, besok, KPU siap menjawab revisi gugatan BPN.
Advertisement
"Insyaallah besok KPU sudah siap menjawab segala tuduhan sebagaimana dinyatakan BPN 02 dalam naskah permohonan PHPU Pilpres 2019 dalam Sidang MK terdahulu pada Jumat 14 Juni 2019," ucap dia.
Sebelumya, Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut KPU belum bisa mebeberkan detail jawaban atas gugatan itu. Meski demikian, ada beberapa poin yang akan disampaikan dalam jawaban KPU, yakni terkait DPT dan Situng.
"Ada beberapa hal terkait dengan misalnya daftar pemilih tetap, kemudian terkait dengan sistem informasi perhitungan, tentu saja kita akan jawab sesuai dengan data yang kita punya," ucap Ilham.
Poin jawaban terkait Situng, menurutnya sudah disampaikan kepada masyarakat sejak jauh hari.
"Kita juga sudah sampaikan disclaimer bahwa Situng ini bukan hasil resmi Tetapi yang kita gunakan adalah rekapitulasi berjenjang dari TPS ke kecamatan, kabupaten, provinsi sampai KPU RI," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Beri Catatan Keberatan
Meski akan memberikan jawaban terhadap gugatan revisi BPN, KPU akan memberikan catatan keberatan kepada majelis hakim. Sebab, KPU keberatan dengan gugatan revisi BPN.
"Kita anggap perbaikan dong, karena kan pertama dia masukkan pada tanggal 24 Mei, kemarin dibacakan adalah banyak hal baru yang kemudian menurut kami seharusnya yang dibacakan adalah permohonan yang masuk tanggal 24 Mei," tutur Ilham.
Advertisement