Jawab Tudingan Pemilu Curang, Tim Hukum Jokowi Serahkan Bukti Tambahan ke MK

Ade Irfan mengatakan, dokumen yang akan dia serahkan merupakan bantahan sekaligus jawaban atas gugatan kuasa hukum paslon 02.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Jun 2019, 18:42 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2019, 18:42 WIB
Persiapan Tim Kuasa Hukum TKN Jelang Sidang MK
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani dan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menunjukkan berkas saat memberi keterangan di Jakarta, Senin (17/6/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin menyatakan akan segera menyerahkan bantahan-bantahan atas pengajuan gugatan dari tim hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan menyerahkan dokumen ini sebagai bukti kami terhadap bantahan dalil-dalil yang telah kami buat selama dua hari ini, kami susun untuk selanjutnya kita serahkan," ujar Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan di rumah pemenangan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Ade Irfan mengatakan, dokumen yang akan dia serahkan merupakan bantahan sekaligus jawaban atas gugatan kuasa hukum paslon 02.

Dia mengatakan pihaknya melampirkan 31 bukti lanjutan. Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf juga telah menyetor 19 bukti.

Menurut Ade Irfan, bukti-bukti tersebut juga akan menjawab tudingan dari tim hukum paslon 02 terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang diarahkan ke paslon 01.

"Kita lihat kenyataan pemilu di lapangan. Bahwa mereka selalu melakukan perbuatan melanggar hukum," kata dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Kritik Langkah BPN

Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (tengah) menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni mengkritik  Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga yang  meminta perlindungan saksi yang akan bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pria yang biasa disapa Toni ini menilai, soal saksi yang akan terancam keselamatannya, hanya narasi yang dibangun oleh kubu BPN saja.

"Narasi bahwa mereka punya banyak saksi yang wow dan teranjam keselamatan mereka. Ini omong kosong saja," ucap Raja dalam keterangannya, Minggu (16/6/2019).

Dia menuturkan, sejak awal mendaftar ke MK, tim hukum 02 atau BPN memang banyak melakukan bluffing. Lebih banyak membangun narasi politik.

"Tim hukum 02 banyak melakukan bluffing, membangun narasi politik ketimbang argumen hukum. BW (Bambang Widjojanto) misalkan mengatakan bahwa mereka dihalang-halangi menuju MK, padahal memang banyak ruas jalan yang ditutup karena kerusuhan Bawaslu akibat demonstrasi pendukung 02," ungkap Sekretaris Jenderal PSI ini.

Namun, masih kata dia, pihaknya tetap mendorong LPSK bisa berjalan sesuai konstitusional, jika memang diperlukan kehadirannya.

"Kami mendorong LPSK menjalankan amanah konstitusional mereka untuk melindungi saksi kalau memang diperlukan, agar jangan sampai tim hukum 02 kembali membangun imaginasi bahwa LPSK tidak netral atau malah mendukung 01," pungkas dia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya