Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 29 musisi tanah air menjadi pemohon dalam gugatan uji materil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun, permohonan mereka terdafar dengan nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Baca Juga
Diketahui, 29 musisi tersebut adalah Tubagus Arman Maulana (Pemohon I), Nazril Irham (Pemohon II), Vina DSP Harrijanto Joedo (Pemohon III), Dwi Jayati (Pemohon IV), Judika Nalom Abadi Sihotang (Pemohon V), Bunga Citra Lestari (Pemohon VI), Sri Rosa Roslaina H (Pemohon VII), Raisa Andriana (Pemohon VIII), Nadin Amizah (Pemohon IX).
Advertisement
Selanjutnya adalah Bernadya Ribka Jayakusuma (Pemohon X), Anindyo Baskoro (Pemohon XI), Oxavia Aldiano (Pemohon XII), Afgansyah Reza (Pemohon XIII), Ruth Waworuntu Sahanaya (XIV), Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Pemohon XV), Andi Fadly Arifuddin (Pemohon XVI), Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA (Pemohon (XVII).
Kemudian, Andini Aisyah Hariadi (Pemohon XVIII), Dewi Yuliarti Ningsih (Pemohon XIX), Hedi Suleiman (Pemohon XX), Mario Ginanjar (Pemohon XXI), Teddy Adhytia Hamzah (Pemohon XXII), David Bayu Danang Joyo (Pemohon XXIII), Tantrisyalindri Ichlasari (Pemohon XXIV).
Terakhir, Hatna Danarda (Pemohon XXV), Ghea Indrawari (Pemohon XXVI), Rendy Pandugo, S.E. (Pemohon XXVII), Gamaliel Krisatya (Pemohon XXVIII), dan Mentari Gantina Putri (Pemohon XXIX).
Sebagai informasi, sebagian dari nama-nama tersebut pada tiga pekan lalu sempat mendatangi kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk membahas Undang-Undang Hak Cipta.
Â
Sempat Kunjungi Kementerian Hukum
Kedatangan mereka bertujuan untuk berdiskusi langsung dengan pihak pemerintah mengenai perlindungan hak penyanyi dalam industri musik. Armand Maulana menjelaskan bahwa para musisi memiliki keresahan yang sama terhadap ekosistem musik saat ini.
"Kami ke sini atas keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini. Kita kompak semua, 'wah kayaknya kita ke pemerintah deh,' paling tidak ngasih masukan dari angle penyanyi. Pak Menteri tadi bilang bukan hanya penyanyi, ada pencipta lagu, promotor yang juga ke sini. Kita cuma memberikan masukan dari angle kita," ujar Armand Maulana di kantor Kemenkum, Rabu (19/2/2025) seperti dikutip dari situs Kapanlagi.com.
Sementara itu, Ariel Noah menegaskan bahwa mereka datang sebagai perwakilan penyanyi yang tergabung dalam organisasi VISI (Vibrasi Suara Indonesia). Menurutnya, penyelesaian masalah ini harus melibatkan pihak yang berwenang agar solusi yang diambil bisa lebih efektif.
"Kami dari VISI, mewakili suara dari penyanyi. Dalam hal ini kita sebenarnya maunya biar yang berwenang yang mengurus. Jadi, negara yang turun hadir menengahi," kata Ariel Noah.
Ia juga berharap agar persoalan ini bisa segera mendapatkan jalan keluar yang jelas. "Semoga secepatnya bisa selesai permasalahan ini," dia menandasi.
Advertisement
