KPU Imbau Pasangan Bacawali Surabaya Perseorangan Segera Serahkan Dokumen Dukungan

KPU menyatakan, pasangan bakal calon wali kota (bacawali) dan bakal calon wakil wali kota (bacawawali) Surabaya dari perseorangan harus menyerahkan formulir dukungan minimal 138.565 lembar.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Feb 2020, 15:10 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2020, 15:10 WIB
[Bintang] Golput Itu Nggak Keren! Biar Suaranya Sah, Begini Cara Nyoblos di Pilkada Serentak 2018
Jangan sampai suara kamu malah tidak sah, begini cara nyoblos di Pilkada Serentak 2018 yang benar. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mengimbau agar pasangan calon dari perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) Surabaya jauh-jauh hari menyerahkan formulir dukungan agar dapat segera dilakukan perbaikan kalau ada kekurangan.

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis dan Penyelenggara Kholid Asyadulloh menuturkan, pasangan bakal calon wali kota (bacawali) dan bakal calon wakil wali kota (bacawawali)  dari perseorangan harus menyerahkan formulir dukungan minimal 138.565 lembar. Formulir dukungan itu harus disertai dengan fotocopy KTP elektronik dan dimasukkan ke  Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Ada tiga jenis formulir dukungan yang harus dilengkapi dan kemungkinan kecil kalau terjadi data dukungan doubel," tutur dia, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 19 Februari 2020.

Oleh karena itu, Kholid mengimbau agar pasangan calon dari perseorangan jauh-jauh hari menyerahkan formulir dukungan tersebut agar bisa segera dilakukan perbaikan kalau ada kekurangan.  "Kalau waktunya mepet di hari terakhir, misalnya kemudian ada kekurangan dukungan maka sulit dilakukan perbaikan. Kalau syarat itu terpenuhi ya lanjut ketahap berikutnya kalau tidak ya gugur," kata dia.

Kholid menuturkan, hingga kini belum ada pasangan bakal calon wali kota Surabaya jalur perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan ke kantor KPU Surabaya, Jawa Timur.

"Kita sudah menjadwalkan penyerahan dokumen dukungan ini mulai 19-22 Februari 2020 mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan pada 23 Februari mulai pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Ada Lima Pasangan

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Kholid mengatakan pasangan bakal calon wali kota Surabaya jalur perseorangan yang sudah berkordinasi dengan KPU Surabaya untuk menyerahkan dokumen adalah pasangan M. Sholeh dan Taufik Hidayat dan Gunawan dan Yasin pada 23 Februari 2020.

"Mereka siap menyerahkan dengan memberi info ke KPU," ujar dia.

Kholid mengatakan, ada lima pasangan bakal calon perseorangan yang mengambil formulir pendaftaran dalam kontestasi Pilkada Surabaya 2020. Mereka adalah Usman Hakim-Sirojul Alam, Muhammad Sholeh-Taufiq Hidayat, Mohammad Yasin-Gunawan, Sungkono Ari Saputra-Agung Purnomo, dan Fatchkul Muid-Tatik Effendi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya