15 Pasang Bakal Calon Perseorangan Daftar Maju Pilkada Kalimantan Selatan

Yang paling banyak menyerahkan syarat dukungan terbanyak melalui jalur perseorangan itu ada di Pilkada Hulu Sungai Tengah (HST).

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 02 Mar 2020, 12:33 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2020, 12:33 WIB
[Bintang] Golput Itu Nggak Keren! Biar Suaranya Sah, Begini Cara Nyoblos di Pilkada Serentak 2018
Jangan sampai suara kamu malah tidak sah, begini cara nyoblos di Pilkada Serentak 2018 yang benar. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 15 pasangan bakal calon mencoba maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Kalimantan Selatan 2020. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji.

Dia mengungkapkan, yang paling banyak menyerahkan syarat dukungan terbanyak melalui jalur perseorangan itu ada di Pilkada Hulu Sungai Tengah (HST), yakni empat pasangan bakal calon.

"Kemudian yang kedua terbanyak itu di Pilkada Kabupaten Banjar, itu ada tiga pasang bakal calon perseorangan," ujar Sarmuji, seperti dilansir Antara, Senin (2/3/2020).

Kemudian, lanjut dia, untuk Pilkada Kota Banjarmasin, Tanah Bumbu, dan Kotabaru, masing-masing ada dua pasangan bakal calon perseorangan.

"Sisanya di Pilkada Banjarbaru dan Balangan hanya ada satu pasangan bakal calon perseorangan," ucap Sarmuji.

Sehingga menurutnya, dengan melihat pendaftar bakal calon independen atau perorangan pada Pilkada Kalimantan Selatan 2020, antusiasnya sangat tinggi.

"Memang baru Pilkada ini ada satu daerah itu yang empat bakal calon perseorangan, tapi tidak masalah, kan hanya sekitar 35 ribu dukungan warga yang disyaratkan untuk Pilkada HST," papar Sarmuji.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tetap Verifikasi

Ilustrasi foto E-KTP
Ilustrasi foto E-KTP

Meski begitu, menurut Sarmuji, syarat dukungan tersebut akan diverifikasi, baik secara administrasi mauoun faktual di lapangan. Kemudian, kata dia, apabila dalam prosesnya tidak sesuai ketentuan, maka bisa tereleminasi.

"Karena syarat dukungan yang dibatalkan oleh karena ganda atau dapat secara ilegal, maka tidak bisa diganti, jika tidak memenuhi syarat minimal jumlahnya 8,5 persen dari jumlah pemilih sah, maka gugur, tidak bisa daftar menjadi pasangan calon," tegas Sarmuji.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya