80 Orang Calon Anggota PPS di Pilkada Solo Dinyatakan Gugur

Di sisi lain ketidakhadiran 80 orang tersebut membuat jumlah calon anggota PPS di Kelurahan Timuran dan Purwodiningratan kurang dari tiga orang.

diperbarui 06 Mar 2020, 16:30 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Jakarta Sebanyak 80 orang dari total 343 calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada Solo 2020 dinyatakan gugur. Penyebabnya mereka tidak hadir dalam tes tertulis yang digelar di Hotel The Grand Setia Kawan, Jalan Ahmad Yani, Solo, Rabu siang, 4 Maret 2020. 

"Yang tidak hadir 80 orang. Mereka kami nyatakan gugur," ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti kepada Solopos.com. 

Ihwal alasan ketidakhadiran 80 calon anggota PPS itu menurut Nurul tidak adanya pemberitahuan. 

Di sisi lain ketidakhadiran 80 orang tersebut membuat jumlah calon anggota PPS di Kelurahan Timuran dan Purwodiningratan kurang dari tiga orang. Padahal kuota anggota PPS di setiap kelurahan tiga personel.

Artinya bisa dipastikan kuota anggota PPS di dua kelurahan itu tak bisa terisi penuh. Menyikapi hal itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo akan berkoordinasi dengan lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan (ormas) atau lembaga profesi.

"Kami bisa bekerja sama dengan mereka. Kami akan bersurat yang intinya untuk memberikan rekomendasi untuk menjadi PPS," kata dia.

Menurut Nurul, KPU Solo juga sudah berkomunikasi dengan KPU Jawa Tengah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hasil Tes dan Pelantikan

Disinggung pengumuman, Nurul menyatakan hasil tes tertulis akan dilakukan Sabtu, 7 Maret hingga Senin, 9 Maret 2020. Sementara, bagi yang lolos seleksi akan menjalani tes wawancara pada Rabu hingga Jumat, 11-13 Maret 2020. 

"Penentuan calon terpilih PPS berdasarkan rangking dari penilaian tes tertulis, wawancara dan pengalaman tugas," urai dia.

Sementara, pelantikan anggota PPS terpilih dijadwalkan pada 22 Maret 2020.

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya