Begini Standar Pengamanan Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid-19

Adapun standar pelibatan kekuatan pasukan pengamanan Pilkada Serentak 2020 di antaranya, tahap pendaftaran paslon minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Sep 2020, 14:10 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2020, 14:10 WIB
Idham Aziz
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Demi mensukseskan pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Polri menggelar Operasi Mantap Praja. Nantinya pelibatan personel dalam pengamanan setiap tahapan pilkada akan disesuaikan dengan kebutuhan setiap wilayah.

Kapolri Jendral Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Nomor: STR/387/VI/OPS.1.3./2020 tentang Rencana Dimulainya Operasi Mantap Praja 2020 secara serentak terhitung mulai 3 September 2020.

"Memasuki bulan September 2020 tahapan Pilkada Serentak mulai dilakukan. Sesuai dengan tahapan lanjutan tanggal 4 September 2020 merupakan tahap pendaftaran calon," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Menurut Awi, sejak 1 September 2020, petugas telah melaksanakan Latihan Pra Operasi Mantap Praja 2020. 

Namun, mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan sedikit berbeda di tengah pandemi Covid-19, Kapolri Idham Azis memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk selalu siap menghadapi situasi apapun.

Adapun standar pelibatan kekuatan pasukan pengamanan Pilkada Serentak 2020 di antaranya, tahap pendaftaran paslon minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi, tahap penetapan undian nomor urut dan deklarasi minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi, tahap kampanye minimal penugasan 1/2 kekuatan operasi. 

Kemudian tahap masa tenang minimal penugasan 1/5 kekuatan operasi, tahap pemungutasn suara minimal penugasan 2/3 kekuatan operasi, tahap penghitungan suara minimal penugasan 1/6 kekuatan operasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hindari Sikap Under Estimate

Selanjutnya, tahap penetapan calon terpilih minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi, tahap pengajuan PHPU minimal penugasan 1/6 kekuatan operasi, dan tahap pelantikan minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi. 

"Seluruh perkuatan yang dilibatkan dalam tiap tahapan disesuaikan dengan tingkat kerawanan dan kebutuhan dari masing-masing wilayah, serta menghindari sikap under estimate dalam menghadapi kerawanan," ujar Awi. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya