Bamsoet Minta KPU Evaluasi Tahapan Pilkada 2020 Bila Masih Terjadi Pelanggaran

Bamsoet mendorong KPU bersama DKPP memperhatikan permintaan Mendagri untuk menindak peserta pilkada yang melakukan pelanggaran agar ditindak tegas.

oleh Maria Flora diperbarui 22 Okt 2020, 16:05 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2020, 16:05 WIB
Bamsoet
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi capaian Universitas Hasanuddin (UNHAS), Makassar yang masuk dalam jajaran 10 besar Universitas Terbaik di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengevaluasi setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 apabila masih terjadi pelanggaran. 

Dengan demikian, pemerintah bersama KPU dapat segera mengambil kebijakan yang baik dan efektif untuk mencegah terjadinya masalah dalam pelaksanaan pilkada. 

"Mengingat, Pilkada 2020 harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta harus tetap berjalan sesuai azas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil)," ujar Bamsoet.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta ada tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar aturan Pilkada 2020, baik terkait protokol kesehatan pencegahan COVID-19 maupun pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Terkait hal ini, Bamsoet mendorong KPU bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memperhatikan permintaan Mendagri untuk menindak peserta pemilu yang melakukan pelanggaran agar ditindak tegas.

"Khususnya kepada jajaran penyelenggara yang melanggar aturan. Sebab apabila penyelenggara melakukan pelanggaran seperti terlibat politik transaksional maka akan timbul konflik kepentingan. Karena sudah tidak ada unsur kepercayaan lagi terhadap penyelenggara," tuturnya dilansir Antara. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ancam Keselamatan Publik

Selain itu, dia mendorong Bawaslu dan aparat keamanan untuk meningkatkan tugas pengawasan terhadap protokol kesehatan dalam tahapan pilkada sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tahapan Pilkada di Masa Pandemi COVID-19, khususnya di masa kampanye.

"Sebab masih terjadinya pelanggaran dalam tahapan pilkada dapat mengancam keselamatan publik dan kualitas Pilkada 2020," ucap Bamsoet.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya