Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah Diduga Tak Netral dalam Pilkada 2020

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur, 67 kepala daerah yang diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara untuk Pilkada 2020.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Nov 2020, 18:40 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2020, 18:40 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengaku optimistis pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang berlangsung di Sulawesi Utara akan berjalan lancar dan aman dari Covid-19.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengaku optimistis pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang berlangsung di Sulawesi Utara akan berjalan lancar dan aman dari Covid-19. (Yopi)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 67 kepala daerah yang diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara untuk Pilkada 2020.

Teguran tersebut disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga menuturkan, para kepala daerah tersebut mempunyai waktu tiga hari menindaklanjuti surat dugaan pelanggaran pada Pilkada 2020.

"Ada waktu tiga hari menindaklanjuti surat rekomendasi (teguran) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin," kata Kasto dalam siaran persnya, Minggu (1/11/2020).

Berdasarkan hal itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

Teguran Tito sesuai dengan PP No 12 tahun 2017. Yang juga tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pilkada 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ini Daftarnya

Berikut kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota yang mendapat teguran:

Tingkat Gubernur

1. Gubernur Jambi

2. Gubernur Jawa TImur

3. Gubernur Kepulauan Riau

4. Gubernur Lampung

5. Gubernur Nusa Tenggara Barat

6. Gubernur Sulawesi Barat

7. Guberur Sulawesi Selatan

8. Gubernur Sulawesi Tengah

9. Gubernur Sulawesi Tenggara

10. Gubernur Sulawesi Utara

Tingkat Bupati

1. Bupati Asahan

2. Bupati Asmat

3. Bupati Bandung

4. Bupati Banggai

5. Bupati Banjar

6. Bupati Boven Digul

7. Bupati Bulukumba

8. Bupati Buton Utara

9. Bupati Cianjur

10. Bupati Dompu

11. Bupati Gowa

12. Bupati Halmahera Timur

13. Bupati Indragiri Hulu

14. Bupati Jember

15. Bupati Kepulauan Meranti'

16. Bupati Kepulauan Selayar

17. Bupati Konawe

18. Bupati Konawe Utara

19. Bupati Kuantan Singingi

20. Bupati Limapuluh

21. Bupati Lingga

22. Bupati Lombok Utara

23. Bupati Majene

24. Bupati Mamberamo Raya

25. Bupati Maros

26. Bupati Merauke

27. Bupati Mojokerto

28. Bupati Muaro Jambi

29. Bupati Muna

30. Bupati Muna Barat

31. Bupati Nias Selatan

32. Bupati Pandeglang

33. Bupati Pangkajene dan Kepulauan

34. Bupati Pasangkayu

35. Bupati Pelalawan

36. Bupati Pesisir Barat

37. Bupati Sidoarjo

38. Bupati Sijunjung

39. Bupati Simalungun

40. Bupati Solok

41. Bupati Sukabumi

42. Bupati Sumba Timur

43. Bupati Supiori

44. Bupati Tana Toraja

45. Bupati Tasikmalaya

46. Bupati Tojo Una-una

47. Bupati Toli-toli

48. Bupati Wakatobi

 

Tingkat Walikota

Tingkat Wali Kota

1. Wali Kota Batam

2. Wali Kota Binjai

3. Wali Kota Bontang

4. Wali Kota Makassar

5. Wali Kota Mataram

6. Wali Kota Pariaman

7. Wali Kota Samarinda

8. Wali Kota Solok

9. Wali Kota Surabaya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya