Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu Kota Depok, Jawa Barat mengimbau aparatur sipil negara (ASN) agar bersikap netral pada Pilkada 2020. Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini mengatakan, imbauan ini disampaikan melalui surat imbauan ke pemkot setempat.
"Surat imbauan tersebut dikirimkan sebanyak dua kali kepada Pemerintah Kota Depok sebelum masa kampanye berlangsung," kata Luli Barlini, di Depok, seperti dilansir Antara, Sabtu (31/10/2020).
Baca Juga
Menurut dia, surat terkait Pilkada 2020 tersebut berisi imbauan agar tidak melakukan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon tanpa seizin Kemendagri.
Advertisement
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Aturan ini menyebutkan para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Surat imbauan kedua yang dilayangkan berisi tentang netralitas ASN, terutama yang baru masuk.
Luli berharap pelaksanaan pilkada di Kota Depok dapat berjalan lancar dan kondusif, sehingga tidak ada gejolak sosial di masyarakat.
"Tentunya kami ingin berjalan langsung umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil," ujar Luli.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2 Pasangan Calon
Pilkada Kota Depok 2020 diikuti oleh dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, yaitu pasangan Pradi Supriatna dan Afifah Alia dengan nomor urut 1 yang diusung oleh Gerindra, PDIP, PAN, Golkar, PKS, PSI, dan sejumlah partai nonparlemen.
Sedangkan pasangan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono yang diusung oleh partai politik, yaitu PKS, Partai Demokrat, PPP, dan Partai Berkarya dengan nomor urut 2.
KPU Kota Depok Jawa Barat, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kota Depok 2020 berjumlah 1.229.362 pemilih, dengan jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 4.015 TPS.
Advertisement