Anas Urbaningrum soal Bawaslu Usul Tunda Pilkada Serentak 2024: Fokus Persiapan Pileg dan Pilpres Dulu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menanggapi usulan Bawaslu RI perihal penundaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024.

oleh Devira PrastiwiWinda Nelfira diperbarui 15 Jul 2023, 18:28 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2023, 18:28 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum didapuk menjadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum didapuk menjadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menanggapi usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI perihal penundaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024. Anas menyerahkan keputusan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Menurut saya, tahapan Pemilu termasuk dalam kategori rumpun Pemilu, itu kan Pilkada ya, itu kan pemilihan kepala daerah, pemilu tingkat lokal, lebih baik semuanya diserahkan kepada KPU karena yang punya otoritas merumuskan jadwal itu adalah KPU," kata Anas Urbaningrum di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).

Kemudian dia menjelaskan, saat ini KPU RI tengah fokus pada persiapan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Menurut Anas, seluruh pemangku kepentingan harusnya turut mendukung fokus ini.

"Jadi fokus dulu di situ (Pileg dan Pilpres). Pilkadanya kapan, ya dirumuskan tapi percayakan saja kepada KPU untuk merumuskan itu," ucap dia.

Anas menyampaikan, Pilkada pada dasarnya merupakan hasil Pileg. Pasalnya, kata dia kesempatan politik untuk mengusung calon untuk Pilkada ditentukan dari Pileg.

Lebih lanjut, Anas meyakini KPU memiliki kemampuan untuk merumuskan tahapan Pemilu serentak dengan tepat. Termasuk, kata dia dengan berbagai opsi yang mencuat.

"Pemilu itu ya lebih baik pas, jangan ditunda jangan dipercepat karena kalau ditunda, itu pasti ada konsekuensinya yang tahu persis KPU," kata dia.

Anas pun meminta masyarakat percaya kepada KPU. Sebab menurut Anas, KPU pun tahu persis konsekuensi apabila opsi penundaan Pemilu dipilih.

"Percayakan kepada KPU kecuali KPU-nya merumuskannya aneh, tapi menurut saya tidak akan aneh, KPU sangat detail tentang itu," jelas Anas.

 

Anas Urbaningrum Sebut Tak Ada Bacapres yang Dijegal secara Tak Lazim Jelang Pemilu 2024

Anas Urbaningrum
Diketahui, pada tahun 2012 tepatnya pada 9 Maret, Anas yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sesumbar tentang kasus dugaan korupsi proyek olahraga Hambalang di Bogor. Dia mengklaim tidak menerima uang korupsi dari Hambalang. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menilai tak ada bakal calon presiden (capres) yang dijegal secara tidak lazim jelang Pemilu 2024.

Anas mengaku telah mengamati hal tersebut sejak mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hingga bebas dan kembali ke Jakarta.

"Menurut saya tidak ada satu pun capres atau bacapres yang dijegal. Menurut saya artinya dijegal dengan cara yang tidak lazim, menurut saya tidak ada," kata dia di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).

Terlebih, lanjut Anas Urbaningrum koalisi antar partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 belum terbentuk secara utuh. Dia menyebut, pasangan capres-cawapres pun belum didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kan belum ada yang betul-betul jadi, semuanya masih berproses. Bacapres A misalnya masih berproses koalisinnya, Bacapres B juga masih berproses, Bacapres C juga begitu," jelas dia.

Selain itu, kata Anas bisa jadi ke depan bakal ada tambahan bacapres yang hendak diusung parpol yang belum berkoalisi. Anas memandang, proses itu masih dalam konteks konsilidasi koalisi.

"Jadi saya tegaskan, saya melihat tidak ada bacapres yang dijegal secara tidak wajar di luar jalur politik," ucap dia.

 

Tak Setuju Jika Ada Bacapres yang Disebut Dijegal

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum ditagih janji gantung di Monas jika terbukti melakukan korupsi di proyek Hambalang.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum ditagih janji gantung di Monas jika terbukti melakukan korupsi di proyek Hambalang.

Oleh sebab itu, Anas tak setuju apabila berhembus isu penjegalan capres di masa konsilidasi koalisi.

Bagi dia, tudingan tersebut tidak tepat karena pihak yang tak bisa berkoalisi bukan tandanya sedang dijegal oleh kelompok atau pihak tertentu.

"Kalau terjegal karena tidak mampu melahirkan koalisi yang cukup, bukan penjegalan namanya," ucap Anas.

Infografis Pidato Anas Urbaningrum di Hadapan Loyalis Usai Bebas dari Penjara. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pidato Anas Urbaningrum di Hadapan Loyalis Usai Bebas dari Penjara. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya