Jubir Anies-Cak Imin: Kecewa Putusan MK, Jawabannya Perubahan

Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said, menyadari adanya sebagian masyarakat yang merasa kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

oleh Winda Nelfira diperbarui 17 Okt 2023, 17:08 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2023, 17:08 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said, menyadari adanya sebagian masyarakat yang merasa kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

Adapun MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) soal batas usia minimal capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) termasuk pemilihan kepala daerah.

Menurut Sudirman, perubahan yang diusung bacapres-bacawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menjadi jawaban bagi masyarakat yang merasa kecewa dengan kondisi politik terkini di Indonesia.

"Bahwa apabila kita sebagian anggota masyarakat punya kekecewaan terhadap suasana ini, maka jawabannya adalah perubahan itu. Dan perubahan ditempuh dengan cara konstitusional melalui kepemiluan," kata Sudirman di Rumah Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya X Nomor 46, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Meski begitu, dia tak menampik bakal banyak dinamika politik yang akan menarik perhatian publik jelang kontestasi politik lima tahunan. Tanggapan beragam dari elemen masyarakat pun diklaim wajar.

"Tentu saja ada suasana-suasana politik makro yang mendapat perhatian dari banyak pihak ya. Banyak pihak yang merespons dengan berbagai macam," kata Sudirman.

Lebih lanjut, dia menyatakan tim Anies-Cak Imin (AMIN) saat ini fokus untuk menyelesaikan tahapan pemilu 2024 sesuai perintah konstitusi. Sehingga, kata dia, persiapan menuju pemilu 2024 semakin matang.

"Kita ingin mendaftar secepat mungkin, kemudian menunggu penetapan. Sesudah itu kita teruskan persiapan-persiapan menuju pemilu 2024," ujar Sudirman.

Jokowi Memberi Contoh Buruk Politik Dinasti

Presiden RI Jokowi - Gibran Rakabuming Raka (Foto: Instagram/@jokowi @gibranrakabumiing)
Presiden RI Jokowi - Gibran Rakabuming Raka (Foto: Instagram/@jokowi @gibranrakabumiing)

Ratusan tokoh dari berbagai lapisan masyarakat sipil menyampaikan keprihatinannya atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan gugatan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun dengan catatan pengecualian sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Keprihatinan tersebut mereka sampaikan dalam sebuah maklumat di Jalan Juanda yang berjudul "Reformasi Kembali ke Titik Nol".

"Reformasi dan demokrasi yang telah ditegakkan dalam 25 tahun terakhir ini terjadi kemunduran dan diperburuk oleh fenomena politik dinasti," ujar Juru Bicara Maklumat, Usman Hamid di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, seperti dikutip Selasa (16/10/2023).

Usman menegaskan, melalui maklumat dibacakan, masyarakat sipil ingin mengembalikan marwah politik yang berasaskan kedaulatan rakyat. Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hal tersebut, masyarakat sipil merasakan ada konflik kepentingan pejabat kabinet yang sangat kuat sampai menyalahgunakan prosedur demokrasi.

"Prosedur demokrasi disalahgunakan untuk memfasilitasi oligarki yang lama mengakar sejak era orde baru atau rezim Soeharto," tegas Usman.

Usman yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia itu menggarisbawahi terkait jalannya dinasti politik yang terus berjalan di Indonesia. Pada proses pemilu 2024, kata dia, Presiden Jokowi bahkan melakukan manuver untuk memuluskan langkah demi menjamin kepentingan sendiri dan dinasti keluarga.

"Putusan MK yang menambah aturan baru ihwal syarat capres-cawapres semakin mewarnai jalannya pesta demokrasi serentak 2024," imbuh Usman.

Usman menyebut, putusan dinilai masyarakat sipil sebagai upaya memuluskan jalan dinasti politik di Indonesia agar langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto di pilpres 2024 tidak ada hambatan.

"Politik dinasti terasa kental ketika presiden menyalahgunakan kekuasaan yang sedang dipegangnya untuk mengistimewakan keluarga sendiri. Anak-anaknya yang minim pengalaman dan prestasi politik menikmati jabatan publik maupun fasilitas bisnis yang tak mungkin didapat tanpa statusnya sebagai anak kepala negara atau anak presiden yang sedang berkuasa,"kata dia.

"Presiden pun terus bermanuver untuk menentukan proses pemilu 2024 dengan menggandeng kubu politik yang menjamin masa depan sendiri dan dinasti keluarganya," tegas dia.

 

Infografis Tudingan Politik Dinasti dan Klarifikasi Gibran Rakabuming. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tudingan Politik Dinasti dan Klarifikasi Gibran Rakabuming. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya