Cak Imin soal Politik Uang: Kalau Disogok Terima Saja, tapi Jangan Dipilih

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyinggung soal serangan fajar (politik uang) yang gencar dilakukan oleh sejumlah pihak jelang pemilihan umum (pemilu).

oleh Winda Nelfira diperbarui 18 Des 2023, 16:02 WIB
Diterbitkan 18 Des 2023, 15:50 WIB
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyinggung soal nasib-nasib guru-guru di Indonesia yang masih jauh dari kesejahteraan. Terutama kesejahteraan guru-guru agama.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyinggung soal nasib-nasib guru-guru di Indonesia yang masih jauh dari kesejahteraan. Terutama kesejahteraan guru-guru agama. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyinggung soal serangan fajar (politik uang) yang gencar dilakukan oleh sejumlah pihak jelang pemilihan umum (pemilu).

Menurut Cak Imin, uang sogokan itu boleh saja diambil, namun tidak harus mengikuti kemauan orang yang memberikan sogokan. Ia menyarankan masyarakat untuk tetap mengikuti pilihannya sesuai hati masing-masing.

"Lebih baik kalau disogok, dikasih orang supaya milih yang lain, terima saja sogokannya, tapi jangan pilih kemauannya," kata Cak Imin di acara silahturahmi dengan pimpinan majelis taklim di GOR PGRI, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/12/2023).

Pasalnya, kata Cak Imin, suara rakyat dalam menentukan pemimpin juga menjadi pilihan untuk mengubah nasib ke depan. Sehingga, dia meminta hak pilih digunakan untuk sebaik-baiknya pada pemilu 2024.

"Kalau kita disogok supaya tidak ikut barisan AMIN, itu namanya sendiri-sendiri. Dapat seratus ribu lumayan, tapi ingat perubahan nasib tidak terjadi," kata Cak Imin.

Selain itu, lanjut Cak Imin, pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga bersifat rahasia. Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat yang pernah menerima politik uang dari pihak capres lain tidak perlu takut apabila hendak mencoblos Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

"Jangan sampai kalau sudah di TPS nanti ketakutan, 'waduh saya tadi udah nerima duit sembako dari calon lain tapi hati saya AMIN'. Sampaikan dalam hatinya, 'saya terima itu dalam rangka supaya tidak dikejar-kejar, tapi bismillah saya nyoblos AMIN biar selamat'," ujar Cak Imin memberi gambaran.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Politik Uang Bisa Berbentuk Barang, KPK Sebut yang Diperbolehkan

Ilustrasi Politik Uang
Ilustrasi Politik Uang (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang adanya politik uang sebelum dan saat kampanye pemilu 2024. KPK menyebut, politik uang tidak selalu berbentuk uang, melainkan juga pemberian barang dengan maksud tertentu.

"Yang disebut politik uang secara langsung itu adalah bahwa apa pun bentuknya, namanya saja politik uang, tapi, bentuknya boleh jadi apa saja," ujar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Wawan mengatakan politik uang bisa dalam berbentuk token listrik hingga kuota game. Yang menjadi permasalahan menurut Wawan adalah usai memberikan sesuatu tersebut, sang penerima diharuskan melakukan sesuatu sesuai harapan pemberi.

"Sekarang lagi mulai keluar nih, kalau anak-anak muda, milenial mungkin bukan berupa uang. Boleh jadi token listrik, mungkin kuota game, itu kan sama saja. Bentuknya saja yang berubah, tapi disertai bahwa, 'tolong dong nanti pilih saya nanti ke depan'," kata Wawan.

Wawan menjelaskan pemberian yang boleh dilakukan yakni pemberian yang tak ada maksud dan tujuan tertentu.

"Jadi teman-teman di partai politik kan ada juga biaya sosialisasi. Kan seperti kita juga kalau mengundang masyarakat, sosialisasi, ada goodie bag dan lain-lain, mungkin itu enggak masalah. Tapi, kalau sudah dihubung-hubungkan nanti ke depannya dengan, 'tolong dong nanti ke depan pilih saya', nah, itu yang kita khawatirkan," Wawan menambahkan.

Wawan menyebut peserta pemilu boleh saja mengeluarkan biaya untuk mengundang masyarakat. Bahkan, usai acara, peserta pemilu boleh memberikan sesuatu sebagai bingkisan asal pemberian tersebut ikhlas tanpa embel-embel.

"Tapi, kalau biaya-biaya tadi, misalkan, kita ngundang orang masa enggak dikasih makan. Kita ngundang orang, 'oh saya enggak ada ongkos pak ke sini', dikasih, seperti itu kan," kata Wawan.

"Sekali lagi, kalau tidak dikaitkan langsung dengan pemilihan dan lain-lain namanya ongkos politik. Tapi, kalau bentuknya ngasih sesuatu bentuknya apa pun juga, tapi diembel-embeli nanti 'tolong pilih saya'. Oh belum pemilihan, memang belum pemilihan, tapi mulai ke situ kan sudah mulai arahnya ke sana," Wawan menandaskan.


KPK Sebut 72 Persen Pemilih Terima Politik Uang, Penerima Terbanyak Perempuan

Hati-Hati Serangan Fajar, Aturan Untuk Penerima Politik Uang
Ilustrasi serangan fajar pada pemilu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan jika partai politik merupakan salah satu komponen penting dalam mencegah politik uang.

"Parpol adalah salah satu dari tiga komponen penting untuk menciptakan mekanisme politik yang cerdas dan berintegritas," kata Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 30 September 2023.

Amir menjelaskan parpol seyogyanya memiliki peranan penting dalam kontestasi politik di Indonesia. Parpol menjadi pemegang suara rakyat yang mengantarkan para kadernya duduk pada jabatan publik, baik eksekutif maupun legislatif. Salah satu tugas dan wewenangnya untuk membuat kebijakan atau undang-undang yang berkaitan erat dengan kepentingan rakyat.

Menurut dia, KPK terus berupaya mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan dalam kontestasi pemilu, salah satunya dengan menyusun Pedoman Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

"Dengan demikian parpol dapat mengimplementasikan langkah-langkah dan strategi antikorupsi pada kadernya yang akan menjabat sebagai kepala daerah," ujar Amir yang dilansir dari Antara.

Selain itu, politik uang juga telah menjadi kebiasaan di masyarakat dan bukan hal yang mudah. Untuk memutus rantai politik uang, kata Amir, tidak hanya memerlukan integritas dari para politikus, tetapi juga perlu upaya dari masyarakat yang berintegritas dalam menolak praktik tersebut.

Sementara itu, hasil kajian KPK terkait politik uang menjelaskan bahwa sebanyak 72 persen pemilih menerima politik uang. Setelah dibedah, sebanyak 82 persen penerimanya adalah perempuan, dengan rentang usia di atas 35 tahun.

Faktor terbesar perempuan menerima politik uang tersebut karena faktor ekonomi, tekanan dari pihak lain, permisif terhadap sanksi, dan tidak tahu tentang politik uang.

"Politik uang sama dengan sumber masalah sektor politik. Politik uang yang lebih populer dengan istilah ‘serangan fajar’ adalah tindak pidana yang memicu terjadinya korupsi," kata Amir menegaskan. 

Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi
Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya