Liputan6.com, Jakarta - Munculnya iklan kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) di videotron Pos Lalu Lintas di simpang susun Semanggi, berbuntut panjang. Bawaslu DKI Jakarta turun tangan melakukan penyelidikan.
"Sikap kami sebagai Bawaslu akan melakukan penelusuran. Karena ini kan ada terpasang videotron di tempat yang tidak diperbolehkan. Maka, kami sedang menelusuri," kata Benny Sabdo selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga
Benny menerangkan, pihaknya sudah mengecek ke lokasi memang itu berada di Simpang susun Semanggi yang masuk ke area jalan Jenderal Sudirman.
Advertisement
Sebagaimana aturan yang ada, tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat praga kampanye baik yang sifatnya konvensional, baik seperti baliho spanduk, maupun yang digital.
"Nah ini kan yang terpasang ini video tron. Maka itu, secara digital. Itu sudah ada zonasinya," ujar dia.
"Memang sudah dimatikan tapi untuk siapa yang memasang dan seterusnya akan kami telusuri lebih lanjut," sambung dia.
Imbau Peserta Pemilu Patuhi Aturan
Benny mengimbau kepada peserta pemilu, termasuk juga tim pasangan calon supaya mematuhi dan menaati regulasi yang sudah disepakati bersama
"Karena ini masih ada 50 hari lagi tahapan kampanye ini. Sehingga, potensi pelanggaran yang terjadi di daerah khusus DKI Jakarta, tidak akan banyak terjadi kembali. Dan secara institusi, hari ini Polda Metro Jaya, mengambil sikap yang responsif, bersama stakeholder ini ada juga Gakkumdu juga dilibatkan," tandas dia.
Diketahui, Kejadian ini viral di media sosial twitter alias X. Salah satu akun mengunggah rekaman video ke akun pribadinya. Terlihat, perekam mengabadikan momen dari dalam kendaraaan. Ia mengarahkan kamera telepon genggam menyorot videotron yang menampilkan kampanye dari pasangan calon tertentu.
Advertisement