Pandangan Ganjar Pranowo soal Isu Pemakzulan Jokowi

Calon presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo buka suara soal isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ganjar menilai, tidak bisa sembarangan dalam memakzulkan seorang kepala negara, harus didasari dengan alasan yang kuat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Jan 2024, 14:22 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2024, 14:21 WIB
Joko Widodo atau Jokowi bersama Megawati dan Ganjar Pranowo
Presiden Jokowi bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan calon presiden Ganjar Pranowo di sela saat acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan (PDIP), Selasa (6/6/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Calon presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo buka suara soal isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ganjar menilai, tidak bisa sembarangan dalam memakzulkan seorang kepala negara, harus didasari dengan alasan yang kuat.

"Siapa pun yang berpikir untuk memakzulkan juga harus melihat betul di mana letak pelanggarannya, sehingga masyarakat bisa tahu," ujar Ganjar Pranowo di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (16/1/2024).

Politikus PDIP itu sendiri mengaku belum memahami alasan digulirkannya isu pemakzulan Jokowi. Menurut Ganjar, seorang kepala negara bisa dimakzulkan jika terbukti melanggar konstitusi.

"Saya belum tahu apa yang akan dimakzulkan, pada persoalan apa, sehingga harus dimakzulkan. Ketika ada indikasi pelanggaran konstitusi, sebenarnya itulah yang bisa jadi entry point," kata Ganjar.

"Mungkin orang mesti menjelaskan dulu ketika mau memakzulkan, apa pelanggaran yang dilakukan. Tanpa itu rasanya tidak mungkin," kata capres yang diusung PDIP, PPP, Perindo dan Hanura.

Mantan gubernur Jawa Tengah itu meminta para pihak yang menggulirkan isu pemakzulan untuk membeberkan secara terang benderang kesalahan yang telah dilakukan Jokowi. Jika tidak ada pelanggaran, menurut Ganjar, maka pemakzulan terhadap mantan wali kota Solo itu tidak bisa dilakukan.

"Karena mesti ada sesuatu yang dilanggar, apakah itu soal janjinya, apa itu soal konstitusi atau peraturan undang-undangnya, baru kita bisa menginjak ke tahapan itu. Kalau enggak, ya enggak bisa," kata Ganjar Pranowo.

22 Tokoh Minta Jokowi Dimakzulkan

Pelantikan Menteri Kabinet Indonesia Maju
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ibu Negara Iriana memberikan ucapan selamat kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md seusai pelantikan Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Isu pemakzulan Presiden Jokowi menjelang pemilu 2024 menjadi kabar yang paling banyak disorot publik Tanah Air.

Isu tersebut semakin bergulir liar usai sejumlah tokoh menemui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dengan membawa petisi.

Dari 22 tokoh yang hadir, empat di antaranya adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.

"Ada 22 tokoh yang datang ke kantor saya. Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi," ujar Mahfud Md, Selasa (9/1/2024).

Munculnya gerakan kelompok petisi 100 tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Tak sedikit dari mereka yang menyebut pemakzulan Presiden sebagai gerakan inkonstitusional. Salah satunya datang dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.

"Tanpa uraian yang jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar Presiden, maka langkah pemakzulan adalah langkah inkonstitusional," kata Yusril dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).

Mahfud Md Tegaskan Jabatan Menko Polhukam Tak Urusi Pemakzulan Presiden

Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga Mahfud Md menegaskan bahwa jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang diembannya tidak mengurusi ranah pemakzulan presiden. 

Hal itu ia sampaikan untuk merespons usul kelompok masyarakat sipil terkait keinginan memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut Mahfud Md, pemakzulan presiden merupakan kewenangan partai politik dan DPR RI.

"Jadi apakah Pak Mahfud setuju? Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju, silakan saja dibawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukan. Itu bukan," ujar Mahfud Md kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Dia menjelaskan, proses pemakzulan presiden harus melalui sejumlah rangkaian proses dan memakan waktu lama di DPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Pemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR RI.

Kemudian, dilanjutkan sidang pleno dengan syarat dua per tiga dari anggota DPR RI hadir, yang apabila jumlah tersebut seluruhnya menyetujui pemakzulan presiden dan memenuhi syarat, maka barulah dapat dibawa ke MK.

"Itu tak bakalan selesai setahun kalau situasinya seperti ini, paling tidak tak bakal selesai sebelum pemilu selesai," kata Mahfud.

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya