Liputan6.com, Jakarta Calon presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo buka suara soal isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ganjar menilai, tidak bisa sembarangan dalam memakzulkan seorang kepala negara, harus didasari dengan alasan yang kuat.
"Siapa pun yang berpikir untuk memakzulkan juga harus melihat betul di mana letak pelanggarannya, sehingga masyarakat bisa tahu," ujar Ganjar Pranowo di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga
Politikus PDIP itu sendiri mengaku belum memahami alasan digulirkannya isu pemakzulan Jokowi. Menurut Ganjar, seorang kepala negara bisa dimakzulkan jika terbukti melanggar konstitusi.
Advertisement
"Saya belum tahu apa yang akan dimakzulkan, pada persoalan apa, sehingga harus dimakzulkan. Ketika ada indikasi pelanggaran konstitusi, sebenarnya itulah yang bisa jadi entry point," kata Ganjar.
"Mungkin orang mesti menjelaskan dulu ketika mau memakzulkan, apa pelanggaran yang dilakukan. Tanpa itu rasanya tidak mungkin," kata capres yang diusung PDIP, PPP, Perindo dan Hanura.
Mantan gubernur Jawa Tengah itu meminta para pihak yang menggulirkan isu pemakzulan untuk membeberkan secara terang benderang kesalahan yang telah dilakukan Jokowi. Jika tidak ada pelanggaran, menurut Ganjar, maka pemakzulan terhadap mantan wali kota Solo itu tidak bisa dilakukan.
"Karena mesti ada sesuatu yang dilanggar, apakah itu soal janjinya, apa itu soal konstitusi atau peraturan undang-undangnya, baru kita bisa menginjak ke tahapan itu. Kalau enggak, ya enggak bisa," kata Ganjar Pranowo.
22 Tokoh Minta Jokowi Dimakzulkan
Isu pemakzulan Presiden Jokowi menjelang pemilu 2024 menjadi kabar yang paling banyak disorot publik Tanah Air.
Isu tersebut semakin bergulir liar usai sejumlah tokoh menemui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dengan membawa petisi.
Dari 22 tokoh yang hadir, empat di antaranya adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.
"Ada 22 tokoh yang datang ke kantor saya. Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi," ujar Mahfud Md, Selasa (9/1/2024).
Munculnya gerakan kelompok petisi 100 tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Tak sedikit dari mereka yang menyebut pemakzulan Presiden sebagai gerakan inkonstitusional. Salah satunya datang dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.
"Tanpa uraian yang jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar Presiden, maka langkah pemakzulan adalah langkah inkonstitusional," kata Yusril dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Advertisement
Mahfud Md Tegaskan Jabatan Menko Polhukam Tak Urusi Pemakzulan Presiden
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga Mahfud Md menegaskan bahwa jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang diembannya tidak mengurusi ranah pemakzulan presiden.Â
Hal itu ia sampaikan untuk merespons usul kelompok masyarakat sipil terkait keinginan memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut Mahfud Md, pemakzulan presiden merupakan kewenangan partai politik dan DPR RI.
"Jadi apakah Pak Mahfud setuju? Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju, silakan saja dibawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukan. Itu bukan," ujar Mahfud Md kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Dia menjelaskan, proses pemakzulan presiden harus melalui sejumlah rangkaian proses dan memakan waktu lama di DPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Pemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR RI.
Kemudian, dilanjutkan sidang pleno dengan syarat dua per tiga dari anggota DPR RI hadir, yang apabila jumlah tersebut seluruhnya menyetujui pemakzulan presiden dan memenuhi syarat, maka barulah dapat dibawa ke MK.
"Itu tak bakalan selesai setahun kalau situasinya seperti ini, paling tidak tak bakal selesai sebelum pemilu selesai," kata Mahfud.