Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini akan menggelar Debat di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta yang diikuti tiga calon wakil presiden, Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD.
Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD pun menyatakan siap bila konflik Wadas menjadi bahasan di debat keempat Pilpres 2024, Minggu (21/1/2024). Diketahui, Konflik Wadas terkait pembangunan Bendungan Bener di Purworejo sering dikaitkan dengan Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023.
Baca Juga
"Sebaiknya dibahas. Ini akan jadi ajang klarifikasi," kata Ganjar.
Advertisement
Ganjar memastikan konflik terkait penambangan batu andesit di Wadas untuk keperluan pembangunan Bendungan Bener di Purworejo sudah tuntas.
"Saya selesaikan meskipun itu bukan program Pemprov. Karena kami dilatih bertanggung jawab. Dan selesai. Insya Allah selesai," jelasnya.
Sementara, Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud, Profesor Agus Hermanto menegaskan, Mahfud MD siap menjelaskan secara rinci kasus Wadas, jika diangkat pada Debat Keempat Pilpres 2024.
"Pasti dikuasai Prof Mahfud. Beliau profesional di bidang hukum. Bendungan itu dibangun untuk mengairi persawahan. Ini menyangkut penguasaan tanah bagi kepentingan nasional," kata dia.
Sudah Selesai
Sementara itu, Deputi Kanal Media Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Karaniya Dharmasaputra menegaskan bahwa kasus wadas sudah selesai.
“Faktanya sudah tidak ada konflik di Wadas, sudah selesai, tidak ada lagi demo dan penolakan warga, Wadas adalah proyek Pemerintah Pusat, bukan Pemda Jateng,” kata Karaniya.
Menurut Karaniya, warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo telah menerima pembayaran uang ganti rugi (UGR) oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo yang didampingi pihak bank yang ditunjuk.
“Warga Wadas sudah tiga kali menerima pembayaran, bahkan ada yang mendapatkan Rp8 miliar,” paparnya.
Advertisement
Memperjuangkan Hak Warga
\Kini dari 617 bidang tanah, sisa tujuh bidang tanah yang belum dibayar. Lima bidang itu dimiliki oleh tiga orang yang tidak hadir saat proses pembayaran. Sesuai mekanisme, maka berkas dan uang dari enam bidang tanah tadi diserahkan ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO).
Sedangkan satu bidang merupakan tanah wakaf, yang kini sedang dibahas dan ditargetkan untuk dibayarkan pada Februari bulan depan.
Dana yang diserahkan pihak BBWSSO untuk menyelesaikan tujuh bidang tanah tadi jumlahnya sebesar Rp9,9 miliar, yang selanjutnya dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Nantinya, pemilik lahan sisa tadi langsung ke PN Purworejo untuk mengambil haknya.
“Jadi sudah clear. Pak Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah justru memperjuangkan hak-hak warga, beliau ikhlas pasang badan demi rakyat Wadas,” tegas Karaniya.
Dalam penyelesaian kasus Wadas, tambah Karaniya, Ganjar merangkul warga melalui jalan dialog agar Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut tetap terlaksana, namun dengan tetap tidak mengabaikan hak-hak dari warga di Desa Wadas.