Cyberity Temukan Cloud dan Server Sirekap KPU Berada di Luar Negeri

Sistem penghitungan suara di Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indoensia (KPU RI) dinilai penuh anomali. Terutama sistem Sirekap dan pemilu2024.kpu.go.id.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Feb 2024, 17:01 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2024, 17:01 WIB
Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan
Pada Pemilu 2024 KPU menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap untuk mempublikasikan hasil penghitungan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Sistem penghitungan suara di Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indoensia (KPU RI) dinilai penuh anomali. Terutama sistem Sirekap dan pemilu2024.kpu.go.id.

Menanggapi hal itu, Cyberity sebagai kelompok masyarakat yang bergerak di bidang keamanan cyber melakukan investigasi. Menurut Ketua Cyberity Arif Kurniawan, terungkap lima temuan.

“Pertama, sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya berada di RRC, Perancis dan Singapura. Kedua, layanan cloud tersebut merupakan milik layanan penyedia internet (ISP) raksasa Alibaba,” kata Arif melalui siaran pers diterima, MInggu (18/2/2024).

Temuan ketiga, lanjut Arif, posisi data dan lalu lintas email pada dua lokasi di atas, berada dan diatur di luar negeri, tepatnya, di RRC. Keempat, terdapat celah kerawanan keamanan siber pada aplikasi pemilu2024.kpu.go.id.

“Poin kelima, ketidakstabilan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) dan Manajemen Relawan terjadi justru ketika pada masa krusial, masa pemilu dan beberapa hari setelahnya,” urai Arif.

Berdasar temuan tersebut, Arif menyatakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Undang Undang No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), karena menyangkut sektor publik dan dihasilkan oleh APBN, dana publik dan sejenisnya, maka data penting seperti data pemilu mestinya diatur dan berada di Indonesia (Pasal 20 PP Nomor 71/2019).

“Kejanggalan-kejanggalan pada sistem IT KPU sudah terjadi sejak lama. Masalah ini terkesan dibiarkan begitu lama dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kritik Arif.

Sebagai langkah mendukung Pemilu 2024 jujur, transparan dan adil, Arif bersama Cyberity meminta KPU memperlihatkan kepada publik perihal audit keamanan sistemnya.

“Audit perlindungan data WNI agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” dia menandasi.

Sebagai informasi, Cyberity merupakan komunitas yang fokus pada isu keamanan siber dan perlindungan data di Indonesia. Komunitas Cyberity beranggotakan para pegiat dan praktisi keamanan siber dan masyarakat sipil yang concern terhadap masalah siber dan perlindungan data.

Meski demikian, KPU sudah mengklarifikasi temuan kejanggalan itu. Mereka mengakui terdapat kesalahan akibat ketidaksempurnaan pembacaan (optical character recognition/OCR) dokumen C1 yang diunggah melalui Sirekap. Berdasarkan data temuan KPU sementara, kesalahan terjadi di 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

 

 

 

Banyak Data Sirekap Pemilu 2024 Tidak Sinkron, KPU Janji Segera Koreksi

Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjadi alat bantu penghitungan hasil suara Pemilihan Umum (Pemilu) dari lembar C hasil ukuran plano yang diunggah ke dalam sistem milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sirekap bukanlah alat baru, penggunaanya sudah dilakukan sejak Pilkada 2020 dan semakin dimutakhirkan pada Pemilu 2024.

Namun pada kenyataannya, banyak masyarakat mengeluhkan saat menemukan data jumlah suara C hasil plano berbeda jauh dengan data yang masuk ke dalam Sirekap.

Angkanya pun tidak sinkron dan tidak jarang lebih besar dari total pemilih di sebuah tempat pemungutan suara (TPS) yang sewajarnya hanya berada di angka kurang lebih di bawah 300 orang.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari justru bersyukur dengan laporan dan keluhan masyarakat tersebut.

Dia merasa terbantu, sebab banyak mata yang mengoreksi data yang ada dalam Sirekap. Sehingga Pemilu berjalan sangat transparan dengan Sirekap.

“Kita bersyukur Sirekap bekerja karena banyak laporan ke KPU, jadi tidak ada yang sembunyi dan diam-diam,” kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024). 

 

KPU Buka Diri

Hasyim melanjutkan, bilamana ada data yang keliru saat proses sinkronisasi, maka KPU akan membuka diri untuk mengoreksi melalui rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Jadi kalau ada yang salah tulis akan dikoreksi dan hasil rekap di kecamatan juga akan diunggah di dalam Sirekap. Siapapun bisa cek ulang apakah form yang salah hitung tadi sudah dikoreksi atau belum,” kata Hasyim Asy'ari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya