Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan apakah pernah ada pembuktian bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam Pilpres 2024.Â
"Apakah itu pendapat ahli didasarkan fakta-fakta yang terjadi dalam kenyataan, misalnya pernah ada suatu penyelidikan, penyidikan atau penuntut secara pidana untuk membuktikan bahwa memang terjadi apa yang dikatakan saudara ahli ada nepotisme, ada korupsi, ada perbuatan melawan hukum," kata Yusril dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4) yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Baca Juga
"Apakah itu semata mata hasil penerawangan saudara ahli aja, itu perlu dijelaskan disini pada kami semua," ujar Yusril.
Advertisement
Hal ini dikatakan Yusril untuk menanggapi pernyataan ahli dari Tim Hukum AMIN Anthony Budiawan yang dalam paparannya menyinggung Presiden, Mendag, dan Menko Perekonomian melanggar UU anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme karena menguntungkan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Sontak, pernyataan Yusril itu membuat tim hukum Prabowo-Gibran tertawa, diantaranya Fachri Bachmid dan Otto Hasibuan yang satu meja dengan Yusril.
Di sini pun, Hotman Paris yang juga menjadi bagian tim hukum Prabowo-Gibran ikut mempertanyakan kapasitas Anthony sebagai ahli.
"Mohon ijin majelis, saya agak bingung, ini ahli, ahli hukum apa ahli ekonomi, karena tadi pendapatnya sudah melebihi ahli hukum," ujarnya.
Ahli Tim AMIN: Penerimaan Pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU adalah Tindakan Diskriminatif
Ahli pasangan capres dan cawapres Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Eka Cahya, menyoroti penerimaan pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU dinilai melakukan tindakan diskriminatif.
"Penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan diskriminatif," kata Bambang dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Menurut Bambang, kendati Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada tanggal 16 Oktober 2023, KPU harusnya tetap mengubah Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 terlebih dahulu untuk menyesuaikan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Oleh sebab itu, kata dia pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU yang disamakan dengan pasangan calon (paslon) lainnya adalah tindakan diskriminatif. Sebab, KPU menerima berkas permohonan Prabowo-Gibran merujuk PKPU Nomor 19 tahun 2023 yang belum direvisi sesuai Putusan MK 90/2023.
"Bakal cawapres Gibran, yang sebenarnya berbeda dalam hal syarat umur diperlakukan sama dengan cawapres yang lain yang sudah memenuhi syarat umur sebagaimana ditetapkan dalam peraturan KPU No 19 tahun 2023," kata Bambang.
Selanjutnya, pada 3 November 2023, KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 yang mengubah persyaratan sesuai dengan putusan MK. Terakhir, pada 13 November 2023 ditetapkan capres dan cawapres Pilpres 2024.
"Peraturan KPU 19 Tahun 2023 belum diperbaharui yang jadi persoalan adalah mengapa (KPU) menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi berkas paslon 02 yang tidak memenuhi syarat usia sesuai dengan PKPU 19 Tahun 2023?" ucap Bambang.
Selain itu, Bambang menyatakan, KPU juga telah melanggar asas dan prinsip Pemilu. Sebab, ujar dia dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, KPU tidak menaati prosedur, asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu.
Advertisement
Tim Hukum Anies-Muhaimin Hadirkan 7 Ahli dan 11 Saksi di Sidang Sengketa Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (1/4/2024). Pada sidang ini Tim Hukum Nasional (THN)Â Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) total menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam persidangan.
"Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan, pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," kata Ketua MK Suhartoyo.
Dari 11 saksi yang ada, 1 saksi mengikuti proses persidangan via zoom. Pasalnya, satu saksi atas nama Amrin Harun itu tengah berada di Amerika Serikat.
"Izin yang mulia mohon kebijaksanaannya satu saksi agak terlambat satu Arif Patra Wijaya. Kemudian yang di Amerika via zoom Amrin Harun," kata Kuasa Hukum AMIN Heru Widodo.
Sidang dimulai pukul 08.00 WIB, diawali dengan pengenalan saksi maupun ahli. Lalu, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah atas saksi dan ahli dari pemohon nomor urut satu, THN AMIN.
Selepas itu, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon I. Dimulai dengan keterangan dari para saksi.
Â
Reporter:Â Muhammad Genantan Saputra/Merdeka