Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, berada di panel tiga sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024. Adapun panel tiga akan mengadili 97 perkara sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) hingga 3 Mei 2024.
Berdasarkan pantauan, pada sidang perdana sengketa Pileg di panel 3, Senin (29/4/2024), ada tiga majelis Hakim Konstitusi yakni Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Pada sidang perdana ini, panel tiga menangani sidang PHPU anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2024 untuk provinsi Papua Tengah.
Advertisement
Total, ada 26 perkara yang bakal ditangani panel 3 pada hari ini dengan agenda sidang pendahuluan, di mana majelis hakim MK, termohon dan pihak terkait bakal mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon.
Tak Tangani Kasus PSI
Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengatakan, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, posisi Hakim Konstitusi Anwar Usman akan digantikan oleh hakim lainnya apabila pihak terkait merupakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Ternyata ada pihak terkait PSI di panel Pak Anwar Usman, secara beliau tidak boleh, maka digantikan oleh hakim konstitusi yang lain," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Menurut Fajar, usai tidak ada lagi sidang dengan pihak terkait PSI di panel 3, Hakim Konstitusi Anwar Usman akan kembali mengadili sidang sengketa Pileg 2024 dengan pihak terkait lainnya di panel 3.
"Begitu selesai (sidang dengan pihak terkait PSI) Anwar Usman masuk, hakim konstitusi yang lain yang menggantikan kembali ke panelnya, akan seperti itu terus," ujar Fajar.
Sebelumnya, pada sidang perdana sengketa Pileg 2024 di panel tiga pagi ini, Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa Pileg 2024 Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Posisinya, digantikan sementara oleh Hakim Guntur Hamzah.
MK Tangani 297 Sengketa Pileg 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU, hari ini, Senin (29/4). Setelah sebelumnya menuntaskan PHPU untuk sengketa Pilpres, kali ini MK akan menyidangkan untuk sengketa Pileg 2024.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan sengketa Pileg terdapat total 297 perkara. Ratusan perkara tersebut terdiri dari pemohon yang berunsur dari partai dan perseorangan calon anggota legislatif.
"Total 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Fajar saat dikonfirmasi, seperti dikutip Senin (29/4/2024).
Kemudian, pada sengketa Pileg nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bertindak sebagai termohon. Komisioner Divisi Hukum KPU Republik Indonesia, Muhammad Affifudin mengatakan pihaknya sudah siap menjalani sidang lanjutan untuk sengketa Pileg 2024 yang dimulai pagi hari ini.
"KPU RI telah siap untuk menghadapi permohonan 285 permohonan PHPU dari anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu," kata Afifudin melalui pesan singkat diterima.
Advertisement
Komposisi Hakim MK dalam 3 Panel
Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang pemeriksaan awal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilu Legislatif atau Pileg 2024. Total ada 297 perkara yang akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan sembilan hakim MK akan terbagi atas tiga panel sidang yang berjalan bersamaan. Mereka akan masuk ke dalam komposisi tiga orang hakim per panelnya.
"Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi," kata Fajar kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2024).
Fajar merinci, Panel I terdiri atas hakim Suhartoyo (Ketua Panel), hakim Daniel Yusmic Foekh, dan hakim Guntur Hamzah. Selanjutnya pada Panel II terdiri hakim Saldi Isra (Ketua Panel), hakim Ridwan Mansyur, dan hakim Arsul Sani.
"Selanjutnya Panel III terdiri atas hakim Arief Hidayat (Ketua Panel), hakim Anwar Usman, dan hakim Enny Nurbaningsih," rinci Fajar.
Sebagai informasi, pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.
Kemudian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
"Jadi berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024," tandas Fajar.