PPP Gagal ke Senayan, Sebut KPU Salah Hitung dan Suara Pindah ke Partai Garuda

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus mengusahakan agar selisih kekurangan suaranya di Pemilu 2024 bisa melewati parlementary treshold atau ambang batas 4 persen agar bisa lolos ke Senayan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Apr 2024, 12:55 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2024, 12:54 WIB
Tim hukum PPP dalam sidang panel 1 sengketa Pileg 2024, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Tim hukum PPP dalam sidang panel 1 sengketa Pileg 2024, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (30/4/2024). (Foto: Tim Humas MK)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus mengusahakan agar selisih kekurangan suaranya di Pemilu 2024 bisa melewati parlementary treshold (PT) atau ambang batas 4 persen agar bisa lolos ke Senayan. Sebab, pada Pemilu 2024 suara PPP hanya mencapai 3,87 persen atau kurang 0,13 persen.

Dharma Rozali Azhar, selaku tim hukum PPP mengklaim hal tersebut disebabkan karena suaranya berpindah ke Partai Garuda. Dia pun mengklaim hal itu terjadi karena kesalahan hitung KPU. Contohnya, terjadi pada sejumlah daerah pemilihan di Jawa Barat.

"Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPR RI, tahun 2024 pada daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah (suara pindah) kepada Partai Garuda konversi PT 4 persen," kata Dharma dalam sidang panel 1 sengketa Pileg 2024, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Dharma merinci, pada daerah pemilihan Jawa Barat V, suara PPP versi KPU adalah 168.963. Sedangkan versi PPP sebesar 177.113. Kemudian, Suara Garuda versi KPU 8.287 namun versi PPP hanya sebesar 137.

"Artinya di Dapil Jabar V ada selisih 8.150," sebut Dharma.

Selanjutnya untuk Dapil Jabar II, suara PPP versi KPU adalah 68.231 sedangkan versi PPP sebesar 75.132. Kemudian Suara Garuda versi KPU 7.090 kendati versi PPP, Garuda hanya mendapat sebesar 189 suara.

"Ada selisih 6.901 di Dapil Jabar II," ungkap Dharma.

Perolehan Suara di Dapil Jabar

Berikutnya, pada Dapil Jabar VII suara PPP versi KPU hanya mendapat 84.324. Padahal versi PPP harusnya mendapatkan 92.824 suara. Sedangkan di dapil tersebut duara Garuda versi KPU tercatat 8779. Padahal versi PPP hanya 279 suara.

"Jadi ada selisih 8.500 suara," tegas Dharma.

Dua daerah pemilihan terakhir di Jawa Barat dengan kasus selisih suara juga terjadi di Dapil Jabar IX dan XI.

Pada Dapil IX suara PPP versi KPU adalah 175.482. Sedangkan versi PPP 180.482 suara. Kendati suara Garuda versi KPU adalah 5.022 namun versi PPP, Garuda di Dapil itu hanya mendapat 22 suara. Artinya terdapat selisih 5.000 suara.

"Dapil Jabar XI Suara PPP Versi KPU 271.085 suara sedangkan versi PPP 279.396 suara. Begitu pun Partai Garuda, versi KPU 8.402 padahal versi PPP, Garuda hanya mendapat 91 suara jadi ada selisih 8.311 suara," Dharma.

PPP Minta Keadilan

Oleh karena itu, kata Dharma, jika di total selisih suara di tiap daerah pemilihan Jawa Barat yang disebutkan sebesar 36.862. Dia pun memastikan, PPP sangat keberatan dengan hal itu dan memohon MK bisa memutuskan dengan adil permohonannya sesuai dengan suara versi hitungan PPP.

"Bahwa atas perpindahan suara tersebut pemohon telah melakukan keberatan ke Bawaslu Provinsi pada dapil tersebut dan itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar versi pemohon," tandas Dharma.

 

Infografis PPP dan PSI Gagal, 10 Parpol Tidak Masuk ke DPR. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis PPP dan PSI Gagal, 10 Parpol Tidak Masuk ke DPR. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya