KPU Jakarta Jalankan Putusan MK, Rekapitulasi Ulang Hasil Pileg DPRD di 233 TPS di Cilincing

Menurut Astri, rekapitulasi dilakukan selama dua hari sejak 23 Juni hingga 24 Juni 2024. Astri mengatakan, rekapitulasi turut diawasi pihak kepolisian.

oleh Winda Nelfira diperbarui 24 Jun 2024, 09:47 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2024, 09:46 WIB
KPU Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019
Penyandang disabilitas melakukan pencoblosan saat ikut simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/3). Simulasi untuk merepresentasikan pemungutan suara seperti di TPS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar rekapitulasi ulang pemilihan suara terhadap hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024 pada 233 tempat pemungutan suara (TPS) di Cilincing, Jakarta Utara.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, rekapitulasi dilakukan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait data perolehan suara tidak jelas pada ratusan TPS di Cilincing.

"Terkait Putusan MK Nomor 09-01-1411/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara DPRD Provinsi di 233 TPS di Kecamatan Cilincing," kata Astri dalam keterangan tertulis, Senin (24/6/2024).

Menurut Astri, rekapitulasi dilakukan selama dua hari sejak 23 Juni hingga 24 Juni 2024. Astri mengatakan, rekapitulasi turut diawasi pihak kepolisian.

"Adapun rekapitulasi ulang tersebut, dilaksanakan di Kantor KPU Jakarta Utara pada 23-24 Juni 2024," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian rekapitulasi atau penghitungan suara ulang untuk Pileg DPRD Provinsi Jakarta Daerah Pemilihan Jakarta 2 yang disengketakan Partai Demokrat dengan perkara bernomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024.

Total, ada 233 tempat pemungutan suara (TPS) yang diminta MK untuk dihitung ulang di Kecamatan Cilincing.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing harus dilakukan rekapitulasi suara ulang," kata Hakim Ketua Konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

 

Ada Perbedaan Perolehan Suara

Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan
Pada Pemilu 2024 KPU menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap untuk mempublikasikan hasil penghitungan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Dalam pertimbangannya, dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK telah menyandingkan hasil uji petik terhadap 3 TPS dengan pencermatan terhadap Formulir C.Hasil yang diajukan Termohon.

Dari penyandingan tersebut, MK menemukan perbedaan perolehan suara antara data Bawaslu, Termohon dalam jawaban tertulis, dan data berupa Formulir C.Hasil Termohon.

Dari penyandingan tersebut, MK menemukan perbedaan perolehan suara antara data Bawaslu, Termohon dalam jawaban tertulis, dan data berupa Formulir C.Hasil Termohon.

“Perbedaan perolehan data tersebut terjadi antara Formulir C.Hasil dan/atau Formulir C.Hasil Salinan dengan data yang menurut Termohon diambil dari Formulir D.Hasil. Dengan kata lain, perubahan perolehan suara tersebut terjadi ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan, in casu Kecamatan Cilincing,” jelas Hakim.

Infografis Kilas Balik NasDem di Pileg dan Pilpres, 2014 hingga 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Kilas Balik NasDem di Pileg dan Pilpres, 2014 hingga 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya