Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) mengumumkan dan menetapkn hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI di Sumatera Barat. Diketahui, PSU dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk masuk daftar calon tetap (DCT) bersama caleg DPD RI lainnya di provinsi tersebut.
Lolosnya Irman masuk DCT Pileg DPD RI dipastikan dalam kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pembacaan dan penetapan hasil perolehan suara rekapitulasi Pemilu Anggota DPD RI pasca tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, kami nyatakan disahkan," kata Komisioner KPU RI, Idham Kholik, seraya mengetuk palu di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024).
Advertisement
Berdasarkan hasil rekapitulasi PSU yang sudah dilakukan KPU di provinsi setempat, hasilnya perolehan suara tertinggi pertama ditempati oleh Cerint Iralloza Tasya dengan perolehan 283.020. Selanjutnya di posisi kedua adalah Muslim M. Yatim dengan total suara 199.919 suara.
Kemudian di posisi ketiga ada Jelita Donal dengan total suara 187.765 dan Irman Gusman masuk dalam urutan keempat dengan raihan 176.987 suara.
Sebagai informasi, total surat suara sah PSU di Sumbar sebanyak 1.439.145 lembar. Sedangkan surat suara tidak sah 21.913 lembar.
Berikut hasil rekapitulasi PSU DPD RI di Sumatra Barat:
1. Abdul Aziz: 66.192
2. Cerint Iralloza Tasya: 283.020
3. Desrio Putra: 32.150
4. Dirri Uzhzhulam: 44.844
5. Emma Yohanna: 122.547
6. Hendra Irawan Rahim: 35.064
7. Irman Gusman: 176.987
8. Jelita Donal: 187.765
9. Jhoni Afrizal: 16.028
10. Leonardy Harmainy: 34.674
11. Mevrizal: 16.532
12. Muslim M Yatim: 199.919
13. Nurkhalis: 144.339
14. Yonder WF Alvarent: 12.199
15. Yong Hendri: 14.895
16. Yuri Hadiah: 51.990
MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman, dalam sengketa Pileg DPD RI 2024 di Provinsi Sumatera Barat.
Diketahui dalam permohonannya, Irman meminta MK agar namanya bisa masuk daftar calon tetap (DCT) sehingga diikutkan sebagai salah satu peserta Pileg DPD RI Provinsi Sumatera Barat. Sebab diketahui sebelumnya, namanya dicoret KPU sebagai calon peserta Pemilu karena dinilai tidak memenuhi syarat.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dengan dikabulkannya permohanan tersebut, MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI Provinsi Sumatera Utara. KPU diberikan waktu paling lama 45 hari untuk menindaklanjuti putusan.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” jelas Suhartoyo.
Dalam pertimbangan putusan, MK menilai KPU sebagai termohon sudah abai terhadap putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT bertanggal 19 Desember 2023.
"Sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan PTUN Jakarta 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT, Termohon tidak menindaklanjuti," ujar Suhartoyo.
Advertisement