Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga untuk bakal pasangan calon jalur independen Pilkada Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Masyarakat yang memberikan tanggapan, silakan bisa memberikan tanggapan kepada Bawaslu Jakarta. Nanti kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta terkait situasi seperti ini," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).
Baca Juga
Pasalnya, kata Dody, pihaknya hanya melakukan tugas sesuai aturan yang ada, meliputi verifikasi administrasi (Vermin), verifikasi faktual (Verfak) berdasarkan data syarat dukungan yang diserahkan Dharma-Kun. Prosesnya, kata dia, turut dipantau ketat Bawaslu.
Advertisement
"Sepanjang ada KTP-nya, ada pernyataan dukungan, maka kami nyatakan memenuhi syarat dalam vermin, kami verfak, dicocokkan KTP-nya, dicocokkan mendukung atau tidak mendukung," kata dia.
Serahkan ke Bawaslu
Oleh karenanya, KPU DKI menyerahkan pencatutan NIK warga oleh Dharma dan Kun ke Bawaslu. Dalam hal ini, Dody menyatakan KPU DKI Jakarta hanya bertindak sebagai end user atau pengguna data.
"Jadi KPU ini end user, soal sumber data KTP dan sebagainya, bisa ditanyakan ke bakal paslon, sumbernya dari mana, bagaimana cara mengumpulkan. Itu di luar dari kewenangan atau jangkauan kami. Kami hanya melakukan vermin dan verfak," jelasnya.
Â
Advertisement
Tunggu Rekomendasi
Dody menyampaikan, apabila Bawaslu memberikan rekomendasi sejumlah data yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, barulah KPU DKI Jakarta akan melakukan tindaklanjuti.
"Kami harus melihat nanti seperti apa rekomendasi dari teman-teman Bawaslu," ujarnya.