Ridwan Kamil Soal Putusan MK Terkait Pilkada: Serahkan kepada Institusi yang Memutuskan

Ridwan Kamil mengaku belum memahami betul amar putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada tersebut.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 20 Agu 2024, 15:13 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2024, 15:13 WIB
Ridwan Kamil Hadiri Konsolidasi Nasional PKS di ICE BSD Tangerang
Bakal Cagub Jakarta Ridwan Kamil menghadiri acara Konsolidasi Nasional PKS di ICE BSD, Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2024. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Bakal calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil turut merespons putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait uji materi tentang Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam putusan MK tersebut, sebuah partai politik (Parpol) atau gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD, namun tetap dengan syarat tertentu.

Ridwan Kamil menyatakan akan mempelajari dulu putusan MK tersebut. Dia mengaku belum memahami betul amar putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada tersebut.

"Saya tidak paham. Semua yang tidak paham harus dipelajari dulu dan diserahkan kepada institusi yang akan memutuskan," kata Kang Emil saat ditemui di acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Mantan Gubernur Jawa Barat itu mengaku, dirinya saat ini hanya mengikuti proses dan tugas dari Partai Golkar.

"Kalau tugas saya kan mengikuti proses, diusung partai sendiri, jadi diserahkan kepada institusi negara," ujar Ridwan Kamil menandaskan.

Seperti diketahui, putusan atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada adalah, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bunyi Putusan MK

Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Atas gugatan tersebut, MK memutuskan mengabulkan sebagian dengan amar putusan yang mengubah isi dari Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada sebagai berikut:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

 


Syarat Usung Calon Bupati dan Wali Kota

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Infografis Golkar Buka Peluang Usung Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Golkar Buka Peluang Usung Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya