Anies Baswedan Sambangi Partai Buruh, Apresiasi Gugatan ke MK

Setelah pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam, Anies Baswedan mengaku sangat berterima kasih atas gugatan Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan aturan Pilkada 2024.

oleh Tim News diperbarui 25 Agu 2024, 19:19 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2024, 15:57 WIB
Anies Baswedan menemui jajaran pengurus dari Partai Buruh, Minggu (25/8/2024).
Anies Baswedan menemui jajaran pengurus dari Partai Buruh, Minggu (25/8/2024).(Merdeka.com/ Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Anies Baswedan kembali menjalin pertemuan dengan partai politik menjelang dibukanya pendaftaran calon di Pilkada Jakarta 2024. Kali ini, Anies Baswedan menemui jajaran pengurus dari Partai Buruh.

Anies pun disambut Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan beberapa jajaran pengurus saat tiba di lokasi kantor pemenangan di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Minggu siang (25/8/2024). Pertemuan selanjutnya digelar secara tertutup.

Setelah pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam, Anies mengaku sangat berterima kasih atas gugatan Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan aturan Pilkada 2024.

"Saya sampaikan kepada pimpinan Partai Buruh juga, terima kasih karena setelah putusan MK dikawal terus, hingga tuntas," kata Anies.

Selain itu, Anies juga mengapresiasi perjuangan dari Partai Buruh di mana dalam gugatannya ke MK memperjuangkan kesetaraan dalam demokrasi yang merupakan milik masyarakat.

"Kita mengetahui bahwa demokrasi ini adalah salah satu cara utama untuk memastikan aspirasi rakyat tercermin dalam proses dan tercermin dalam hasil," kata Anies.

"Karena itu perjuangan Partai Buruh melakukan gugatan ke MK adalah perjuangan yang harus diapresiasi. Saya pribadi mengapresiasi dan saya rasa semua rakyat Indonesia memberikan apresiasi," tambah Anies.

Pada kesempatan yang sama, Said Iqbal menyampaikan perbincangannya dengan Anies dalam rangka mendorong agar mantan Gubernur Jakarta itu bisa kembali melaju sebagai kandidat Pilkada 2024.

"Pada intinya, partai buruh mengharapkan Pak Anies bisa menjadi calon gubernur DKI Jakarta sesuai mekanisme keputusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 tahun 2024," kata Said.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Partai Buruh Tunggu Parpol Besar

Anies Baswedan menemui jajaran pengurus dari Partai Buruh, Minggu (25/8/2024).
Anies Baswedan menemui jajaran pengurus dari Partai Buruh, Minggu (25/8/2024).(Merdeka.com/ Bachtiarudin Alam)

Namun begitu, Said menyadari guna memenuhi syarat 7,5 persen sebagaimana yang diamanatkan hasil putusan MK, pihaknya masih menunggu partai besar lainnya untuk mendukung Anies dalam pilkada nanti.

"Tentu kami menunggu partai yang lain khususnya partai yang besar karena kami tidak cukup suara untuk mendukung secara langsung. Partai besar tentu kami tunggu dan insyaallah nanti Pak Anies yang akan menjelaskan bagaimana proses politiknya," ucap dia.

"Intinya kami menunggu ya belum bisa memberikan secara langsung ya persyaratan yang dimintakan oleh KPU. Dan dalam waktu dekat, saya yakin Pak Anies dan timnya meyakinkan partai -partai lain khususnya partai yang besar yang bisa memenuhi ambang batas," tambah dia.

Sekedar informasi, pertemuan hari ini dengan Partai Buruh dilakukan Anies setelah bertemu jajaran pengurus DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jakarta, Sabtu 24 Agustus 2024.

Di mana pertemuan ini, disinyalir untuk persiapan kontestasi pendaftaran Pilkada Jakarta. Guna mencari dukungan untuk Anies Baswedan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Gelombang Demonstrasi Marak, DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gelombang Demonstrasi Marak, DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya