Jadi Cagub Jakarta, Pramono Anung Ungkap Alasan Belum Mundur dari Jabatan Seskab

Bakal calon gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengaku sudah berkali-kali mengajukan ingin mundur sebagai Sekretaris Kabinet. Bahkan keputusannya itu diambil sebelum memutuskan maju Pilkada Jakarta 2024.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 31 Agu 2024, 05:10 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2024, 05:10 WIB
Jokowi Pimpin Rapat Terbatas Penghapusan Penggunaan Merkuri
Presiden Jokowi berbincang dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/3). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Bakal calon gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengaku sudah berkali-kali mengajukan ingin mundur sebagai Sekretaris Kabinet. Bahkan keputusannya itu diambil sebelum memutuskan maju Pilkada Jakarta 2024.

Namun demikian, Pramono mengakui karena penunjukan maju sebagai bakal calon gubernur Jakarta terjadi secara mendadak, rencana mundurnya dari jabatan seskab pun belum kembali ditindaklanjuti.

"Karena ini begitu tiba-tiba dan mendadak (maju pilkada). Saya sebenarnya secara pribadi sudah berkali-kali ingin mengajukan mundur," kata Pramono Anung kepada wartawan di RSUD Tarakan, Jakarta usai pemeriksaan kesehatan, Jumat (30/8/2024).

Pramono mengaku sebagai menteri tidak bisa langsung mengundurkan diri begitu saja. Sebab, keinginan mundur harus disetujui oleh Presiden Jokowi.

"Untuk bisa mundur atau tidak itu tergantung dari Presiden. Dan apakah pertanyaannya bagi saya bagaimana, sampai dengan tanggal 23 September sebelum mulai kampanye 27 September," kata Pramono.

"Selama belum ada keputusan untuk diizinkan mundur tentunya saya bekerja secara biasa dan profesional (sebagai Sekretaris Kabinet)," lanjutnya.

Politikus PDIP itu memastikan akan bekerja dan memanfaatkan waktu yang ada. Dengan menggunakan waktu di luar bekerja sebagai sekretaris kabinet, ketika kampanye nanti sebagai calon gubernur Jakarta.

"Saya pasti akan bekerja tetap secara profesional. Kalau pertanyaannya apakah pingin mundur atau enggak, sepertinya saya akan bicara dengan Ibu Mega dan Presiden," kata Pramono.

Saat ini Pramono Anung telah resmi mendaftar sebagai bakal cagub Jakarta didampingi bakal calon wakilnya, Rano Karno. Keduanya merupakan pasangan yang diusung PDI Perjuangan (PDIP).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Rano Karno Mundur dari DPR

Politikus PDI Perjuangan Rano Karno ditetapkan sebagai bakal calon wakil gubernur Jakarta. (Merdeka.com)
Politikus PDI Perjuangan Rano Karno ditetapkan sebagai bakal calon wakil gubernur Jakarta. (Merdeka.com)

Sementara itu, Rano Karno menyatakan segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Komisi X DPR RI periode 2019-2024.

Keputusan poltikus PDIP yang akrab disapa Si Doel itu diambil setelah menyatakan maju di Pilkada Jakarta 2024 untuk mendampingi Pramono Anung.

"Kalau saya sebagai anggota DPR RI saya sudah menyatakan mengundurkan diri dari Komisi X," kata Rano saat ditemui awak media di RSUD Tarakan, Jakarta usai pemeriksaan kesehatan, Jumat (30/8/2024).

Meski begitu, Rano Karno menyebut untuk seluruh pengajuan pengunduran diri masih berproses. Hal ini membuat dirinya bakal melepas jabatan sebagai anggota DPR.

Konsekuensi ini juga berlaku untuk posisinya sebagai anggota DPR periode 2024-2029. Karena Rano kembali terpilih dari Dapil Banten 3 yang nanti harus mengundurkan diri, sebab telah terdaftar sebagai cawagub Jakarta.

"Semua sedang dalam proses. Artinya itu konsekuensi. Saya menjalankan tugas yang lain dan sebagai anggota DPR RI saya telah mengundurkan diri, terima kasih," ucap Rano.


Caleg Terpilih Harus Mundur jika Ikut Pilkada

Pilkada Jakarta
Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano dipakaikan cukin saat daftar Pilkada Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Aturan mundurnya Rano Karno telah sesuai dengan kesepakatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal itu berkaitan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan Peraturan Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.

Penjelasan itu sempat disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bahwa tidak ada celah bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk dilantik jika mereka sudah terdaftar maju pada Pilkada 2024.

Menurut Hasyim, jika sudah memutuskan maju menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah, maka caleg terpilih itu tidak bisa dilantik lagi sebagai anggota dewan.

"Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi. Karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih, berarti kan enggak bisa dilantik lagi," jelasnya Rabu (15/5/2024).

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya