NU Jakarta Sebut Debat Perdana Pilkada Sangat Normatif, Belum Dalami Substansi

Ia juga melihat bahwa perdebatan tentang transformasi Jakarta sebagai kota finansial global tidak muncul. Semua pasangan calon hanya terjebak pada masalah prosedural di tingkat lokal.

oleh Muhammad Ali diperbarui 07 Okt 2024, 18:38 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2024, 17:51 WIB
Debat Perdana Pilkada Jakarta 2024, Setiap Pasangan Calon Sampaikan Visi-Misi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2024). Tampak pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono saat menyampaikan visi misi dalam segmen pertama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Badan Pemantau Pilkada NU Jakarta, Abdul Aziz menyebut jalannya debat perdana calon gubernur dan wakil Gubernur Jakarta yang berlangsung Minggu (6/10/2024) kemarin berlangsung normatif. Banyak substansi yang tidak didalami oleh tiga pasangan calon.

Contohnya adalah isu transformasi Jakarta menjadi kota global yang tidak banyak dieksplorasi dalam debat Pilkada Jakarta dan masih sangat normatif disampaikan semua pasangan calon .

“Padahal sesuai UU No.2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), terdapat agenda penting yang harus menjadi perhatian seperti pemerintah daerah di wilayah aglomerasi, sinkronisasi tata ruang, transportasi, dan lain sebagainya,” jelas Aziz dikutip Senin (7/10/2024).

Ia juga melihat bahwa perdebatan tentang transformasi Jakarta sebagai kota finansial global tidak muncul. Semua pasangan calon hanya terjebak pada masalah prosedural di tingkat lokal.

“Kami menyarankan agar pada debat selanjutnya perlu didalami tentang transformasi Jakarta menjadi kota global dan teknis koordinasi serta sinkronisasi wilayah aglomerasi sebagaimana amanat UU No.2 tahun Thn 2024,” jelas Aziz.

Selain masalah pembahasan yang tidak mendalam, Aziz juga menyoroti kondisi debat yang masih kurang kondusif. Banyak penonton di lokasi debat yang berbuat gaduh dan tidak tertib. Mereka meneriakkan yel-yel yang mengganggu jalannya debat.

“Pada debat selanjutnya perlu perlu meningkatkan ketertiban pengunjung dan tindakan sesuai tata tertib berlaku,” pinta Aziz.

Ia juga meminta semua pasangan calon tidak menyampaikan statement yang spekulatif dan tidak mencerdaskan. Terlebih statemen yang dikaitkan dengan peluang penerimaan Dana Transfer yang “lebih besar”untuk Jakarta, dimana hal ini dapat menyuburkan perilaku “kolutif” dalam tata kelola pemerintahan dan tidak sesuai dengan semangat pelaksanaan Good Governance.

Maksimal 3 Kali Debat

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan bahwa debat Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan maksimal tiga kali di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dalam rancangan peraturan ini terkait debat publik atau debat terbuka dengan pasangan calon. Dalam konteks, kalau keterangannya, debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," ujar Mellaz saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada 2024 dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024.

"Debat diutamakan diselenggarakan di provinsi atau kabupaten kota masing-masing," sambungnya.

Dia mengakui pelaksanaan debat pilkada periode sebelumnya terdapat sejumlah permasalahan, seperti infrastruktur yang kurang mendukung hingga kebutuhan lain yang relatif tidak seragam.

Meski begitu, pelaksanaan debat pilkada diutamakan diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten/kota tempat pilkada dilaksanakan.

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang menyelenggarakan pilkada.

"Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing," pungkas Idham.

 

Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya