Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meloloskan 12 mantan narapidana (napi) korupsi menjadi bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Dari 12 orang itu salah satu di antaranya adalah Maksum Dg Mannassa yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Mamuju.
Namun, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan partainya sudah tak lagi memasukkan nama Maksum dalam daftar bakal caleg dari PKS.
"Itu sudah langsung diproses sama DPP untuk segera ditindakanjuti oleh DPP," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).
Advertisement
"Iya, iya (dicoret). Dapat info dari DPP-nya begitu, sudah disuruh cari," sambung dia.
Menurutnya, selama ini PKS sepakat tidak memasukkan eks napi korupsi sebagai caleg di Pemilu 2019. Karena itu, partai yang dipimpin Muhammad Sohibul Iman itu setuju dengan larangan eks napi korupsi jadi caleg sesuai ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalegan.
"Iya, karena kita menghargai PKPU, karena PKPU ini merupakan langkah maju untuk menghasilkan pemilu berkualitas. Kita setuju dengan PKPU," ungkap Mardani.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: