Alasan Bawaslu Loloskan 12 Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meloloskan 12 mantan narapidana (napi) korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Sep 2018, 13:12 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2018, 13:12 WIB
Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye Miliaran Rupiah
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Rahmat Bagja (kiri) beri keterangan temuan dugaan pelanggaran kampanye di Jakarta, Senin (12/3). Pelanggaran di antaranya penggunaan dana kampanye di luar rekening seharusnya. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meloloskan 12 mantan narapidana (napi) korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja 12 bakal caleg itu diloloskan dengan alasan hak konstitusional.

"Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dipilih dan memilih Pasal 28 J. Pasal 28 J ini jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui undang-undang," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peraturan tentang larangan mantan napi korupsi jadi caleg. Aturan itu tertulis dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2019. Namun, peraturan itu ditentang oleh DPR, politisi dan Bawaslu karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bagja mengatakan, jika ada aturan dalam PKPU dan Undang-Undang terkait hal tersebut, maka yang harus didahulukan dan ditaati terlebih dahulu adalah Undang-Undang. Dia juga mengatakan, yang dilakukan Bawaslu saat ini sudah sesuai dengan Undang-Undang yang ada.

"Dari awal sudah menyatakan ini akan bermasalah jika di masukan dalam PKPU dan KPU tetap masukan ini. Sempat diprotes juga oleh KumHAM kan, nah anehnya syarat calon anggota berubah menjadi syarat pencalonan. Kalau konsisten dengan itu maka seluruh dapilnya harus hilang juga sesuai dengan syarat pencalonan," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sesuai Kaidah Hukum

Bagja menambahkan, tindakan Bawaslu juga sudah sesuai dengan kaidah hukum. Serta sesuai dengan pendapat ahli hukum.

"Semua sarjana hukum menyatakan demikian dan pasti dilihatnya sebagai legalistik formula. Akan tetapi tidak bisa ini dilakukan dan ini menjadi alasan temen Bawaslu provinsi kota menyatakan demikian. Kemudian kami berharap putusan ini dapat melaksanakan dan KPU tidak melaksanakan," ucapnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah meloloskan bakal caleg 12 bakal caleg eks napi korupsi. Diantaranya masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya