KPU: Setop Pelibatan Anak dalam Kampanye Pemilu

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, ada penurunan jumlah laporan masyarakat mengenai keterlibatan anak pada Pemilu 2019.

oleh Ika Defianti diperbarui 17 Mar 2019, 11:49 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2019, 11:49 WIB
Mural Pesan Damai Pemilu 2019
Pejalan kaki melintasi mural yang menghiasi tembok di kawasan Margonda, Depok, Sabtu (16/2). Gambar mural memiliki pesan agar masyarakat tetap damai dan berteman meski berbeda dalam memilih calon presiden dalam Pilpres 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengimbau para peserta pemilu tidak mengeksploitasi dan memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan politiknya.

"Pelibatan anak dalam kampanye tidak boleh, kita setop. Kita ingatkan selalu mereka bahwa Bawaslu juga sering memberikan teguran kalau sampai pelibatan anak terjadi," ucap Jakarta Pusat, Minggu (17/3/2019).

Arief juga menyebutkan beberapa contoh pelibatan anak dalam kegiatan politik, di antaranya ikut serta dalam menyerukan pilihan peserta pemilu.

"Ikut-ikutan memenangkan peserta pemilu, dihadirkan dalam kegiatan kampanye. Tetapi sosialisasi, pendidikan politik, pendidikan pemilih itu penting untuk mereka yang dilarang adalah melibatkan mereka dalam kampanye bukan kegiatan sosialiasai dan pendidikan politiknya, kampanyenya yang dilarang itu," jelas Arief.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, ada penurunan jumlah laporan masyarakat mengenai keterlibatan anak pada Pemilu 2019.

"Misalnya masalah anak-anak diduga dilibatkan untuk memilih calon tertentu," kata Susanto di gedung Bawaslu.

Dia mengatakan, contoh lainnya laporan yang diterima adalah pelibatan anak dalam proses penyebaran material kampanye pemilu. Kendati begitu, Susanto tidak menyebutkan secara detail jumlah penurunan itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Deklarasi Pemilu Ramah Anak

Sejumlah lembaga dan kementerian melakukan deklarasi dan komitmen dalam mewujudkan Pemilu 2019 ramah anak di lapangan Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam deklarasi tersebut pihak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), KPAI, Bawaslu, KPU, Kemenkominfo, dan Siberkreasi, melakukan sosialisasi, pengawasan, dan pencegahan agar anak tidak disalahgunakan dalam kegiatan kampanye.

"Mengimbau kepada calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kota/kabupaten, serta calon DPD agar memiliki komitmen tinggi terhadap perlindungan anak serta tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik," kata salah satu perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Minggu (17/3/2019).

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengharapkan untuk Pemilu 2019 ini lebih ramah anak dibandingkan dengan penyelenggaraan pesta demokarasi sebelumnya.

"Dulu 2014 memang kita banyak menerima laporan terkait dengan penyalahgunaan politik itu dilakukan oleh berbagai elemen apakah itu caleg atau tim suksesnya," ucap dia.

Tak hanya itu, dia juga meminta agar pasangan capres dan cawapres dapat memfokuskan kepada kebijakan ramah anak, sehingga tidak ada penyalahgunaan dalam kegiatan politik.2 dari 3 halaman

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya