Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan pemantauan dan pengawasan perkara pemilu di pengadilan. Termasuk mengawasi hakim perkara pemilu.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus dan Ketua Bawaslu, Abhan.
"Nota kesepahaman ini untuk mempererat hubungan kerja sama antara kedua lembaga terkait dengan pengawasan penyelenggaraan pemilu maupun penyelesaian perkara pemilu di pengadilan," ujar Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, Senin (18/3/2019) seperti dilansir Antara.
Advertisement
Jaja menyebutkan, Bawaslu memiliki peran strategis untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu. Sementara, KY berwenang untuk mengawasi hakim yang menangani perkara pemilu di pengadilan.
"Kerja sama ini diwujudkan dengan tukar menukar informasi terkait dengan pelanggaran pemilu dan penanganan perkara-perkara pemilu di pengadilan sehingga pelanggaran pemilu dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan penyelesaian perkara di pengadilan dapat berjalan secara adil, objektif dan transparan," tambah Jaja.
Jaja melanjutkan, Bawaslu juga dapat meminta bantuan kepada KY apabila pada waktu menjalankan tugasnya menghadapi permasalahan hukum hingga berujung pada penyelesaian di pengadilan.
"Pelaksanaan Pemilu 2019 perlu didukung oleh seluruh elemen masyarakat, oleh sebab itu KY juga berharap agar masyarakat dapat membantu untuk melakukan pemantauan persidangan pemilu agar berlangsung bersih dan adil," kata Jaja.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Satuan Tugas Pemilu Dibentuk
Pada kesempatan yang sama KY juga secara resmi membentuk desk Pemilu yang merupakan satuan tugas dalam menangani perkara pemilu di persidangan.
Jaja menjelaskan desk Pemilu merupakan upaya KY mendorong konsepsi keadilan pemilu sehingga penyelesaian pemilu benar-benar menjamin perlindungan terhadap hak-hak pemilu dan hak warga negara.
"Pelaksanaan Pemilu 2019 berpotensi memunculkan sengketa pelanggaran administratif pemilu yang diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, sementara pelanggaran tindak pidana pemilu diselesaikan di pengadilan umum," jelas Jaja.
Advertisement