KPU Coret 11 Parpol Tak Lapor Dana Awal Kampanye Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mencoret keikutsertaan 11 partai politik di 429 wilayah.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Mar 2019, 14:04 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2019, 14:04 WIB
14 ketum dan petinggi Parpol hadir dalam pengundian nomor urut peserta pemilu
14 ketum dan petinggi Parpol hadir dalam pengundian nomor urut peserta pemilu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mencoret keikutsertaan 11 partai politik di 429 wilayah. Tindakan tegas ini diambil KPU karena 11 Parpol tersebut tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) hingga tenggat waktu 10 Maret 2019. Rinciannya, 1 wilayah tingkat provinsi dan 428 tingkat kabupaten/kota.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, langkah ini diambil KPU berdasarkan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang kewajiban partai politik Peserta Pemilu tingkat Pusat, tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota untuk melaporkan dana awal kampanye Pemiilu kepada penyelenggara Pemilu paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal kampanye rapat umum.

Karenanya, bila aturan itu tak diindahkan, mengacu pada pasal berikutnya, 338 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Maka, Partai Politik Peserta Pemilu akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

"Jadi sanksi pembatalannya sebagai peserta pemilu (hanya) di tingkat provinsi maupun ditingkat kabupaten kota untuk Pemilu DPRD provinsi dan kabupaten kota yang terkait saja (bukan nasional)," terang Hasyim, Jakarta (22/3/2019).

Menurut data situs resmi KPU, hanya 5 partai menyerahkan LADK lengkap (seluruh provinsi dan kabupaten/kota), seperti PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, Nasdem, dan Golkar.

Kemudian, Partai Garuda tercatat sebagai penyumbang tertinggi jumlah ketidaklengkapan LADK. Termasuk satu LADK tingkat provinsi tidak lengkap, berasal dari partai ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Daftarnya

Berikut data ketidaklengkapan LADK mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dirilis situs resmi KPU RI:

PKB: 6 Kabupaten, 3 Kota, tersebar di 6 Provinsi

Garuda: 1 Povinsi (Kalimantan Timur), 10 Kabupaten, 20 Kota, tersebar di 26 Provinsi

Berkarya: 27 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 11 Provinsi

PKS: 8 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 6 Provinsi

Perindo: 2 Kabupaten, 2 Kota, tersebar di 4 Provinsi

PPP: 19 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 9 Provinsi

PSI: 43 Kabupaten, 6 Kota, tersebar di 19 Provinsi

PAN: 5 Kabupaten, 2 Kota, tersebar di 2 Provinsi

Hanura: 7 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 6 Provinsi

PBB: 57 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 18 Provinsi

PKPI: 90 Kabupaten, 16 Kota, tersebar di 24 Provinsi

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya