KPU Tolak Perintah Jokowi untuk Sahkan OSO Jadi Caleg DPD

Berdasarkan perintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengirimkan surat kepada KPU.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2019, 07:43 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2019, 07:43 WIB
KPU Batalkan Parpol Ikut Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota
Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari membacakan rilis pembatalan 11 parpol peserta Pemilu 2019 untuk DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Jakarta, Kamis (21/3). Pembatalan karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan perintah dari Presiden Jokowi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Isi surat itu soal polemik dicoretnya Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Isi surat yang beredar di kalangan wartawan adalah, KPU diminta untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terhadap Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) untuk dimasukkan dalam daftar calon tetap (DPT) Anggota DPD Periode 2019-2024.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU‎ Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya telah memberikan jawaban dari surat yang dikirimkan oleh Mensesneg Pratikno. Isinya adalah KPU tidak memasukkan OSO dalam DCT, karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon Anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.

"Jadi sudah kita jawab. Jawabanya ‎sama seperti surat terdahulu kepada presiden (KPU hanya menjalankan putusan MK)," ujar Hasyim kepada JawaPos.com di Bareskrim Polri, Kamis, 4 April 2019.

Diketahui, polemik antara PTUN Jakarta dan KPU berawal dari gugatan Ketua Umum Partai Hanura OSO. Dalam putusan itu Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan OSO.

Isi putusannya adalah memerintahkan KPU menerbitkan DCT anggota DPD baru yang memasukkan nama OSO. Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu Anggota DPD Tahun 2019.

Diketahui, Bawaslu pun telah memutus sengketa tersebut dengan ‎memerintahkan KPU memasukkan OSO dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. Namun, KPU terus beralasan menjalankan putusan MK yang melarang calon Anggota DPD rangkap jabatan di kepengurusan partai politik. Sehingga tim kuasa hukum OSO melaporkan komisioner KPU ke Polda Metro Jaya.

Simak berita menarik lainnya di Jawapos.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Isi Surat Mensesneg pada KPU

Berikut sejumlah kutipan dari surat yang beredar luas di kalangan wartawan:

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa dengan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali dibahas terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan surat Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 kepada Presiden menyampaikan permohonan agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Tergugat) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu Putusan Pengadiian Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.

Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas perhatian Ketua Komisi Pemilihan Umum, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Sekretaris Negara

Pratikno

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya