Liputan6.com, Jakarta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Sidang dengan agenda pembuktian pihak terlapor ini berjalan alot.
OSO yang diwakilkan tim pengacaranya, Herman Kadir dan Dodi S Abdulkadir memberikan keterangan di awal jalannya sidang. Kemudian disusul Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Ilham Saputra sebagai pihak terlapor.
DKPP memberikan tanggapan terkait keterangan kedua belah pihak.
Advertisement
"Persoalan terletak pada menafsirkan ketentuan-ketentuan, kententuan putusan MA, MK, PTUN, lalu peraturan KPU, dan peraturan yang jadi aturan Pemilu," kata Ketua DKPP Harjono, selaku hakim persidangan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Menurut Harjono, penafsiran yang ditafsirkan antara pengadu dan teradu, tidak untuk diskusikan lagi. Karenanya, hal-hil terkait itu, DKPP sendiri yang akan menyelesaikannya dalam skema persidangan.
"Apa yang Anda (pengadu) sampaikan tadi, itu bukti sudah ditangkap oleh teradu dan telah menafsirkan di sini beda, Anda harusnya gini, teradu gini, dan kebenaran ini tidak bisa diselesaikan. Jadi biarkan kebenaran kita yang memilih," tegas Harjono.
Nantinya, lanjut Harjono, bila ada yang ingin ditambahkan, DKPP memberikan kesempatan untuk menanggapi terhadap kedua pihak.
"Toh kalau ada yang disampaikan teradu, karena teradu menanggapi pengaduan Anda (pengadu), Anda punya kesempatan untuk menambahkan ini," jelas dia.
Diketahui sidang ini dihelat untuk membuktikan dugaan pengadu, bahwa KPU sebagai peyelenggara kampanye telah menyalahi etik lantaran mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI Pemilu 2019. Laporan itu tercatat dengan nomor perkara 21-PKE-DKPP/I/2019.
Â
Tidak Jalankan Rekomendasi Bawaslu
Dicoretnya nama OSO oleh KPU, dianggap tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu atas putusan yang mereka keluarkan pada Rabu (9/1), yang meminta KPU memasukkan kembali nama OSO ke DCT anggota perseorangan DPD RI, melalui SK baru, karena SK lama telah dibatalkan oleh PTUN.
Namun menurut KPU, hal itu tidak bisa dijalankan, karena OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol, sesuai dengan syarat pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2019.
Seperti diketahui, syarat bagi seorang mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI 2019, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat pencalonan anggota DPD, bahwa pengurus parpol dilarang menjadi anggota DPD.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement