Liputan6.com, Jakarta Permasalahan seputar keaslian sertifikat tanah yang kerap terjadi, umumnya disebabkan kecerobohan masyarakat sebelum proses transaksi berjalan. Ironisnya, permasalahan bukan mengenai proses hukum, tetapi kondisi fisik tanah yang beragam.
Sumarni Boer, seorang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjabarkan beberapa kasus seputar sertifikat tanah.
Dia mengatakan, kasus yang sering terjadi adalah sertifikat bodong dan duplikasi sertifikat asli. Keduanya kerap terjadi khususnya di wilayah yang masih memiliki lahan terbilang luas.
Advertisement
“Kasus-kasus tadi, lebih banyak dialami oleh penjual. Sertifikat bodong terjadi apabila penjual berusaha untuk memanipulasi sertifikat yang akan dibelinya. Sedangkan kasus duplikasi sertifikat kerap terjadi ketika setelah proses pengecekan berlagsung. Ternyata lahan yang dinyatakan tidak ada,” tutur Sumarni yang dikutip dari laman Rumah.com, Senin (2/5/2016).
Menurut Sumarni, untuk mengetahui keaslian sertifikat tanah, Anda bisa melakukan dua cara, yakni menggunakan jasa notaris atau melakukan pengecekan secara mandiri.
“Bagi Anda yang ingin mengecek keaslian sertifikat tanah secara mandiri, bisa langsung datang ke kantor Badan Petanahan Nasional (BPN). Sesuai Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, lembaga ini akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah,” papar Sumarni.
Terkait waktu pengecekan, Anda tidak perlu risau. Sebab, umumnya pengecekan tidak menghabiskan waktu lama. Bahkan dalam sehari saja, Anda sudah mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut.
“Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap. Namun, bila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya mereka akan mengajukan untuk plotting,” kata Sumarni.
Plotting sendiri merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon—baik individu ataupun atas nama notaris—dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut.
Upaya Plotting ini sendiri menggunakan GPS (global positioning system) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.
Nanti, hasil Plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan sertifikat? Apabila benar hasilnya akan 100% menunjukkan kepemilikan asli. Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi bersifat valid.
Sebaliknya, bila tidak ditemukan tanah pada lokasi, maka sertifikat dinilai tidak valid. Maksudnya, bisa saja dalam data pendaftaran memang sudah tercantum, namun dalam pengecekan lokasi menggunakan GPS tanah bersifat fiktif.
Sumarni menambahkan, pengecekan ini cukup membantu pihak notaris. Biasanya, pihak yang menghadiri untuk menyaksikan adalah pihak BPN, pengembang, dan notaris.
Waktu yang diperlukan memang sedikit lama dibandingkan tahap pertama (dalam kondisi tidak terjadi kejanggalan).
Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan untuk melakukan pengecekan ke BPN, antara lain:
1. Sertifikat tanah yang hendak diperiksa.
2. Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya.
3. Permohonan pengecekkan sertifikat dimana form permohonan sudah ada di BPN.
4. Fotokopi KTP pemilik sertifikat.
5. Biaya Rp50.000 per sertifikat yang dicek.
Agar tidak terjadi duplikasi sertifikat, Sumarni mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa rentenir dalam meminjam uang. Pasalnya, hal ini cukup berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jika hasil pengecekkan menunjukkan sertifikat tidak asli, maka menjadi tindak pidana pemalsuan dokumen negara. Anda bisa segera melakukan laporan yang berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkas Sumarni.
Foto: Anto Erawan