Ada Aturan Garasi Mobil, Ini Siasatnya!

Anda yang hendak membeli kendaraan roda empat namun tidak memiliki garasi, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak akan diterbitkan.

oleh Fathia Azkia diperbarui 20 Sep 2017, 11:18 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2017, 11:18 WIB
Rumah modern di Tangerang
Perumahan bergaya modern tropis ini menyediakan carport untuk tempat parkir mobil pemilik rumah.

Liputan6.com, Jakarta Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan setiap pemilik mobil harus memiliki garasi menuai pro dan kontra.

Regulasi tersebut sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, Pasal 140 yang mengatakan:

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
  2. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
  3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
  4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Baca juga: Begini Cara Cari Uang dari Garasi Rumah Anda!

Menurut Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, seseorang yang hendak membeli kendaraan roda empat namun tidak memiliki garasi, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak akan diterbitkan.

“Kalau seseorang tidak bisa tunjukkan bukti garasi, maka STNK-nya tidak bisa diproses, tidak bisa atas nama dia,” katanya.

Andaikata aturan tersebut resmi diberlakukan, maka ada baiknya Anda segera menyulap lahan kosong di depan rumah menjadi garasi. Tidak perlu berukuran besar, garasi minimalis saja rasanya sudah cukup. Contek panduannya dari Rumah.com berikut ini.

Lihat juga: Pilihan Rumah Rp400 Jutaan Bagi Peserta BPJS-TK

Luas lahan

Tentukan luas lahan yang akan dibangun untuk garasi. Luas garasi tentunya harus lebih lebar dan lebih panjang sekurang-kurangnya satu meter dari ukuran kendaraan yang akan diparkir. Hal ini penting sehingga Anda lebih mudah memarkir mobil dan mobil dapat diparkir dengan nyaman.

Letak garasi

Pikirkan letak garasi di rumah. Pilih lokasi yang memudahkan mobil untuk masuk dan keluar. Anda juga harus memperhatikan arah dan arus kendaraan di jalan yang berbatasan dengan garasi Anda.

Pintu garasi

Ada banyak jenis pintu yang bisa diaplikasikan untuk garasi. Untuk garasi berdesain minimalis, Anda bisa memilih jenis pintu garasi dengan metode lipat, tipe besi yang bisa didorong ke samping, dan pintu dengan sistem ditarik ke atas (rolling door).

Rak penyimpanan

Lengkapi garasi dengan rak penyimpanan. Rak bisa digunakan untuk menyimpan perkakas atau alat-alat montir kebutuhan mobil. Agar garasi tetap rapi dan tak tampak berantakan, pertimbangkan untuk memiliki satu hingga dua storage.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya