Liputan6.com, Jakarta Bagi sebagian orang membeli properti yang dibangun developer dianggap sebagai langkah yang praktis karena tinggal terima jadi. Terlebih jika pengembangnya cermat memilih lokasi dan menawarkan desain bangunan rumah yang tampak estetik.
Hal ini tak pelak membuat banyak orang rela membayar penuh unit properti yang diincarnya sekalipun belum selesai dibangun (indent). Ya, karena biasanya properti indent dijual dengan harga yang lebih murah daripada unit siap huni. Dan seiring berjalannya waktu, meski rumahnya belum jadi, harganya dipastikan akan terus naik.
Untuk simulasi KPR jika membeli rumah inden, gunakan kalkulator KPR untuk hitung-hitungannya.
Advertisement
Bagi pengembang, sistem menjual rumah dengan cara indent juga meringankan biaya konstruksi karena sebagian biaya akan ditanggung oleh konsumen. Bagi konsumen, membeli rumah indent juga memberikan keleluasaan untuk memodifikasi rumah dari floorplan dan desain yang ditawarkan pengembang.
Baca juga: Penyebab Pengajuan KPR Anda Ditolak Bank
Tips Beli Rumah Indent
Namun sayangnya, pembeli tidak bisa langsung menempati rumahnya. Selain itu, biasanya dalam desain brosur rumah indent dicantumkan pernyataan: “Gambar di atas adalah ilustrasi. Perubahan dan penyesuaian mungkin terjadi.” Ini artinya, Anda harus siap bila tampilan asli nanti berbeda dengan gambar yang indah.
Yang lebih parah, ada resiko proses pembangunan lebih lama dari waktu yang dijanjikan pengembang, atau bahkan pengembang melarikan diri. Tapi sebetulnya tidak perlu takut membeli rumah indent –apalagi sebagian besar perumahan memang ditawarkan indent– asal jeli dan berhati-hati.
Simak tips dari Rumah.com agar Anda tidak merugi saat beli rumah yang belum jadi.
1. Lihat dulu pengembangnya
Pengembang yang profesional tidak akan mengecewakan konsumennya. Jadi telisik lebih detil terkait segala hal yang menyangkut pengembang perumahannya, misalnya dilihat dari izin usaha membangun, izin usaha, hingga rekam jejaknya, pengalamannya. Simak di sini untuk Panduan Memilih Pengembang Properti yang Baik.
Advertisement
Tinjau Lokasi
2. Cek legalitas bangunan
Hal ini bisa dilihat dari penelusuran status kepemilikan tanah yang dilihat dari sertifikat. Umumnya, status tanah dan bangunan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).
Adapun kedua status tersebut, saat ini masih menjadi hak kepemilikan tanah yang dibiayai dengan pinjaman oleh bank (KPR). Jadi, meskipun indent jangan lupa untuk memastikan status tanah yang diakui oleh bank.
3. Cek fasum dan fasosnya
Indikator lain yang bisa ditinjau adalah dilihat dari fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) nya. Salah satunya adalah jalan masuk, gorong-gorong saluran air, listrik, dan sanitasi.
Cek di sini untuk pilihan perumahan dengan fasum yang baik mulai harga Rp300 jutaan.
4. Tinjau lokasi
Terakhir, adalah meninjau lokasi. Misalnya, dilihat dari perkembangan infrastruktur seperti transportasi atau akses tol. Pembangunan rumah indent biasanya memerlukan waktu untuk perampungan dua hingga lima tahun mendatang.
Itulah cara keren untuk beli rumah indent. Dan untuk meminimalisir hal seperti di atas, manfaatkan saja jasa agen properti profesional. Ada banyak pilihan mulai dari agen properti dengan spesialisasi kawasan yang memahami perkembangan hingga pergerakan harga pada area spesialisasinya, agen properti dengan spesialisasi apartemen, dan lain sebagainya.
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah