Liputan6.com, Jakarta Membeli rumah dengan metode KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) adalah opsi paling mudah memiliki rumah dengan biaya yang ringan. Meski begitu sistem KPR dari bank konvensional dianggap bukan sebagai solusi ideal bagi seorang muslim.
Alasannya karena pinjaman yang berbunga identik dengan riba yang diharamkan dalam agama Islam. Untuk itu, banyak orang yang beralih menggunakan pembiayaan rumah melalui perbankan berbasis syariah.
Yang membedakan KPR konvensional dengan syariah adalah KPR konvensional meminjamkan uang kepada konsumen, yang akhirnya uang tersebut dialihkan kepada pengembang (developer).
Advertisement
Sementara dengan sistem syariah, bank membeli rumah dari pengembang dan menjualnya kembali dengan harga yang dinaikkan atau meyewa-jualkan kepada konsumen.
Jika cicilan pada KPR konvensional berubah-ubah sesuai suku bunga, maka cicilan syariah bersifat tetap karena total cicilan sudah ditetapkan lebih dulu.
Ada tiga metode pembelian yang dianut dalam KPR Syariah. Meski sifatnya sama-sama mencicil namun konsekuensinya berbeda. Yakni Murabahah, Istishna, dan IMBT. Mau tahu bedanya? Lanjutkan membaca di Rumah.com.
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah