Makassar Dimekarkan Jadi 153 Kelurahan dan 15 Kecamatan

Kecamatan yang dimekarkan yaitu Kecamatan Kepulauan Sangkarang.

oleh Eka Hakim diperbarui 10 Agu 2015, 16:11 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2015, 16:11 WIB
Pemekaran Wilayah
Wakil Ketua Pansus Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan DPRD Makassar Muh Yunus. (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Kota Makassar memiliki kelurahan dan kecamatan baru. Hal ini setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang pemekaran kelurahan dan kecamatan ditetapkan atau disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Makassar, Senin (10/8/2015) sekitar pukul 11.00 Wita. Sebelumnya kota Makassar hanya memiliki 143 kelurahan dan 14 kecamatan.

Wakil Ketua Pansus Pemekaran Kelurahan dan kecamatan DPRD Makassar Muh Yunus mengatakan, ada 10 kelurahan baru yang telah resmi dimekarkan. Masing-masing Kelurahan Minasa Upa, Kelurahan Bonto Duri, Kelurahan Biring Romang, Kelurahan Bitowa, Kelurahan Laikang, Kelurahan Berua, Kelurahan Katimbang, Kelurahan Bakung, Kelurahan Buntusu, dan Kelurahan Kapasa Raya.

Sementara untuk kecamatan hanya ada 1 yang dimekarkan yaitu Kecamatan Kepulauan Sangkarang. Di mana ada 3 pulau yang tergabung di dalamnya yakni pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah Kecamatan Ujung Tanah Namu kini dipisah dan gabung ke kecamatan Kepulauan Sangkarang.

Ketiga Pulau terluar Kota Makassar tersebut masing-masing Pulau Kodingareng, Pulau Barrang Caddi, dan Pulau Barrang Lompo.

"Sekarang kita tinggal menunggu usulan anggaran yang dibutuhkan untuk itu. Usulan anggarannya nanti dibahas di APBD pokok tahun 2016 nanti, yah diperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk perkelurahan baru itu sekitar Rp 2 miliar sementara untuk kecamatan diperkirakan sekitar Rp 10 miliar," terang legislator Fraksi Hanura DPRD Makassar.

Sebelumnya, Pemkot Makassar mengusulkan ada lebih dari 19 kelurahan baru yang masuk dalam rencana pemekaran. Namun yang disetujui oleh Gubernur Sulsel hanya 10 kelurahan.

Demikian juga kecamatan baru yang sebelumnya ada 2 kecamatan yang diusulkan dalam pemekaran, tapi yang disetujui dan memenuhi syarat administrasi hanya 1 kecamatan yakni Kecamatan Kepulauan Sangkarang. ‎(Mvi/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya