Dokumen 'Bodong', Ribuan Ikan Hias Disita di Gilimanuk

Ikan hias itu diamankan karena tidak dilengkapi dokumen, terutama sertifikat bebas virus.

oleh Dewi Divianta diperbarui 03 Des 2015, 21:16 WIB
Diterbitkan 03 Des 2015, 21:16 WIB
Penyelundupan ikan hias
Ribuan ekor ikan hias yang akan dikirim ke Mataram, NTB, tanpa dokumen dari pihak karantina diamankan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jembrana, Bali. (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar - Ribuan ikan hias yang akan dikirim ke Mataram, Nusa Tenggara Barat, tanpa dokumen dari pihak karantina diamankan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jembrana, Bali, hari ini. Ikan-ikan hias tersebut dikirim dari Jawa dengan menggunakan bus AKAP Surabaya-Mataram.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris Nyoman Wirya Sucipta menjelaskan, penyelundupan tersebut digagalkan oleh anggotanya saat bus Titian Mas EA 7777 AN yang dikemudikan oleh Kurniawan (30), asal Mataram turun dari kapal di Pelabuhan Gilimanuk lanjut menjalani pemeriksaan di pos 2 atau pintu masuk Bali.

"Setelah kita periksa secara teliti ternyata memuat ribuan ekor ikan hias tanpa dokumen yang diwajibkan oleh pihak karantina," ucap Wirya di Jembrana, Bali, Kamis (3/12/2015).

Wirya menambahkan, ribuan ikan hias tersebut di antaranya jenis koi, mas koki dan cupang tersebut diletakkan dalam 5 karung dan 2 boks styrofoam. Selanjutnya, menurut Wirya, ribuan ikan tersebut akan diserahkan di tempat karantina ikan di Jembrana.

"Setelah kita proses, ribuan ikan hias itu kita serahkan ke pihak karantina untuk proses lebih lanjut," ujar Wirya Sucipta.

Penanggung Jawab Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar, Wilayah Kerja Gilimanuk, Hidayat Husaini yang dikonfirmasi terpisah membenarkan ribuan ikan hias tersebut diamankan di Kantor Karantina Ikan.

"Ikan hias itu diamankan karena tidak dilengkapi dokumen, terutama sertifikat bebas virus. Kami sudah berhasil menghubungi pemilik ikan hias itu. Dari keterangan pemiliknya, jumlah ikan hias itu sekitar 6 ribu ekor," ‎kata Hidayat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya