Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai melakukan penegakan hukum terhadap peredaran ikan predator di masyarakat. Seperti diketahui, memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dilarang dalam Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.
KKP baru saja memusnahkan sebanyak 63 ekor ikan predator di salah satu toko ikan hias di Kramat Jati, Jakarta Timur. Toko ini memiliki nama Showroom Predator dan cukup terkenal di kalangan penghobi ikan hias.
Advertisement
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran Open Source Intelligence (OSINT) melalui analisis laporan masyarakat di media sosial, toko ikan hias tersebut memiliki pengikut di media sosial yang cukup banyak dan kerap menjadi lokasi pembuatan konten ikan predator oleh Content Creator dan Influencer.
Advertisement
"Tim kemudian melakukan penelusuran di situs web, media sosial, YouTube, hingga marketplace untuk memeriksa kebenaran informasi. Dan benar toko tersebut memperjualbelikan berbagai jenis ikan predator yang termasuk dalam jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan," ungkap Ipunk dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).
Ipunk menekankan bahwa memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/atau merugikan secara jelas telah dilarang dalam Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Jenis Ikan Predator yang Dimusnahkan
Menambahkan pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf, menyebutkan bahwa tim Pengawas Perikanan Direktorat PSDP, Pangkalan PSDKP Jakarta dan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta mendatangi toko ikan hias tersebut pada Kamis 13 Februari 2025 dan mengamankan 63 ekor ikan predator dengan nilai jual Rp 68 juta yang terdiri dari:
- 18 ekor ikan Piranha (Pygocentrus spp.) senilai Rp 900.000,
- 1 ekor ikan Arapaima gigas ukuran 50 cm senilai Rp 750.000,
- 31 ekor ikan Peacock bass (Chicla spp.) senilai Rp. 10.850.000,
- 11 ekor ikan Aligator gar (Lepisosteus spp.) berukuran 40-60 cm senilai Rp. 50.500.000, dan
- 2 ekor ikan Pike (Esox spp.) ukuran 25 cm senilai Rp. 5.000.000.
“Tim kami secara persuasif menjelaskan kepada pemilik toko terkait larangan serta sanksi hukum yang diterima apabila memelihara dan/atau memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/merugikan sesuai peraturan yang berlaku. Atas kesadaran dan kesediaan pemilik toko, seluruh ikan predator miliknya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk dimusnahkan di tempat,” terang Halid.
Advertisement
Ekonomi Biru
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menginstruksikan Ditjen PSDKP untuk memperketat pengawasan peredaran ikan membahayakan dan/atau merugikan di media sosial melihat tren meningkatnya aktivitas jual beli ikan hias melalui media sosial.
Hal ini bertujuan supaya pengelolaan sumber daya perikanan dapat terjaga dengan baik dan sejalan dengan kebijakan Ekonomi Biru.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)