Gereja di Jepara Belum Resmi, Natal Diusulkan di Balai Desa

Pemkab menyilakan jemaat GITJ merayakan Natal di balai desa setempat.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 18 Des 2015, 10:38 WIB
Diterbitkan 18 Des 2015, 10:38 WIB
Gereja di Jepara Ini Tak Boleh Rayakan Natal
Pemkab menyilakan jemaat GITJ merayakan Natal di balai desa setempat.

Liputan6.com, Semarang - Jemaat Gereja Injili Tanah Jawi (GITJ) Dermolo, Jepara dilarang merayakan Natal 2015 di lingkungan gereja oleh Pemerintah Kabupaten Jepara.

Menurut Kepala Satpol PP Jepara Trisno Santoso, larangan itu disebabkan karena gereja belum memiliki izin pendirian dari Pemerintah Kabupaten Jepara. Selain itu, pihak gereja juga belum mengajukan izin perayaan Natal.

"Namun, jika nanti ada surat permohonan izin merayakan Natal, Pemerintah Kabupaten (Jepara) tetap tidak akan memberikan izin," kata Trisno, Jumat (18/12/2015).

Trisno menyodorkan solusi sementara untuk masalah itu. Pemkab, kata dia, menyilakan jemaat GITJ merayakan Natal di balai desa setempat. Solusi itu diutarakan untuk menghindari gesekan antarmasyarakat.

 



"Masyarakat Jepara ini karakternya sumbu pendek, apalagi sudah ada pengalaman konflik sebelumnya. Jadi, Pemkab tidak mengizinkan perayaan di gereja, tapi diizinkan di balai desa karena balai desa milik semua warga," kata Trisno.

Menanggapi hal itu, pendeta GITJ Danang Kristiawan menilai Pemkab Jepara tidak mempunyai konsep untuk menyelesaikan konflik sosial. Aktivis Kerukunan Umat Beragama itu menganggap larangan itu hanya bersifat meredam berdasar analisis potensi konflik mayoritas versus minoritas.

"Merayakan hari keagamaan yang diakui pemerintah adalah hak yang diatur undang-undang," kata Danang.

Dari pantauan Liputan6.com, bangunan yang diproyeksikan sebagai gereja oleh GITJ tersebut masih berupa bangunan rumah biasa. Tidak ada satu pun penanda yang menyatakan bangunan tersebut sebagai gereja.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya