Liputan6.com, Denpasar - Seorang waria di Denpasar, Bali, diringkus Satuan Reserse Narkotika Polres Kota Denpasar. Belasan bungkus sabu dan puluhan ekstasi diamankan dari tangan waria tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya. Waria berinisial RW ini dibekuk di tempat kosnya di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta, Sabtu (23/1/2016).
"Saat petugas menggeledah badan dan kamar tersangka, ditemukan sebelas paket sabu dan 75 butir ekstasi, dan dua pipet kaca yang tersembunyi di tumpukan pakaian," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Komisaris I Gede Ganefo, di Denpasar, Minggu (24/1/2016).
Baca Juga
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria penari Go-go, FP (27), sebuah bar di Seminyak. FP mengaku mendapatkan narkoba yang dia konsumsi dari RW.
Kepada petugas, RW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang napi yang mendekam di Lapas Krobokan berinisial YD.
"Namun keterangan itu masih didalami kebenarannya karena tidak menutup kemungkinan pengakuan tersebut hanya modus untuk mengelabui petugas," ujar Ganefo.
Dari banyaknya barang bukti yang disita, kuat dugaan RW merupakan salah satu pengedar sabu di kawasan Seminyak.
Baik RW dan FP kini masih diperiksa intensif untuk mengungkap pemasok barang-barang haram tersebut.
Advertisement