Liputan6.com, Makassar - Menyandang nama baik yang merujuk tokoh besar tidak membuat Joko Tingkir bin Bakar (22) terdorong menjaga namanya.
Alih-alih berbuat baik agar sesuai nama tokoh Jawa kuno itu, warga jalan lintas Sumatera, RT 06, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ini justru menjual narkoba jenis sabu.
Joko Tingkir hanya bisa menangis saat diseret anggota dari dalam rumahnya karena tertangkap tangan karena menjual sabu pada Selasa (9/2/2016) sekitar pukul 17.30 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh plastik kecil sabu senilai Rp 300 ribu, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp 500 ribu, empat bal plastik klip kosong, satu buah pirek, dua buah alat hisap, dan sebuah dompet kecil.
Kapolres Mura AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Narkoba, AKP Forliamzon, yang dikonfirmasi Kamis (11/2/2016) mengatakan pihaknya sudah lama mengincar Joko Tingkir.
Baca Juga
Baca Juga
Sejumlah laporan masuk selama ini menyebutkan bahwa Joko merupakan salah satu pengedar yang penjualannya laris manis di kawasan STL Terawas.
"Saat ditangkap tersangka malah menangis karena dipergoki anggota sedang memisah dan akan membungkus sabu dalam paketan kecil," kata Forliamzon.
Menurut polisi, selain menjual sabu, Joko Tingkir juga menyediakan pondok di rumahnya yang sengaja diperuntukan bagi pengguna narkoba untuk mengisap sabu.
Advertisement
"Sudah tiga kali digerebek, baru kali ini didapat," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, Joko Tingkir telah hampir setahun berbisnis narkoba di wilayah Kecamatan Terawas dan Sumberharta. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari bandar berinisial AN.
"Modal saya paling Rp 500 ribu sekali pesan barang. Tapi memang rutin. Satu minggu paling lama sudah habis barang yang saya ambil di kawasan Rupit," kata Joko.
Meski menyesal, Joko tetap dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Saya cuma ambil untung sedikit dari penjualan itu. Selebihnya kan, bisa pakai gratis. Sekarang saya menyesal, Pak," ucap Joko.