Liputan6.com, Padang - Dugaan pernikahan sejenis yang nyaris terjadi di Padang berujung laporan polisi. Sejumlah warga yang mengatasnamakan pribadi melaporkan pasangan DMD dan MMP ke Polresta setempat atas dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu.
"Kita mendesak agar laporan kita diproses karena telah sesuai dengan proses hukum yang berlaku," kata Guntur Abdurrahaman, salah satu pelapor, pada Liputan6.com, di Padang, Selasa (23/2/2016).
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/295/K/II/2016/SPKT UNIT III yang diterima IPDA Nofridal, masyarakat Sumbar menjadi korban jika pernikahan tersebut terlaksana.
Di keterangan pihak pelapor, disebutkan, jika keterangan yang disampaikan warga untuk membatalkan perkawinan tersebut terbukti benar, DMD dan MMP dinilai telah melakukan pelanggaran dan pelanggaran hukum.
Pelapor menduga, pemalsuan yang dilakukan DMD dan MMP yakni pemalsuan identitas KTP atas nama DMD, pemalsuan surat keterangan nikah Nomor: 472 150/Kesos-JT/XII/2015; surat pernyatan belum pernah menikah/kawin, Kartu Keluarga Nomor 1371020202120042 yang dikeluarkan 22 Desember 2015.
Â
Advertisement
Baca Juga
"Dengan ancaman pidana sebagaimana diatur pada Pasal 264 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat Jo. Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang keterangan palsu," kata pelapor dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Guntur, hingga Selasa sore pihak pelapor tengah menjalani proses BAP di bagian reserse Polresta Padang. Pelapor dalam kasus ini yakni: Guntur Abdurrahman, Ichwanadi, Farizi Fadhillah, Adam Malik, Faradhita, dan Chintya Oktaviarni.
Sebelumnya, penasehat hukum DMD, Hendra Ritonga membantah terkait pernikahan sejenis yang dialamatkan pada kliennya.
Hendra memastikan kliennya memiliki catatan medis terkait statusnya sebagai mempelai pria. Rekam medis DMD ini diperoleh dari pihak rumah sakit saat kliennya mengalami peradangan di alat reproduksi.
"Rekam medis ini memastikan statusnya. Klien saya laki-laki tulen," kata Hendra Ritonga, Selasa (16/2/2016).
Hendra membantah terkait dugaan pernikahan sejenis yang dituduhkan pada DMD. Menurut dia, tidak ada pernikahan sejenis seperti yang diduga selama ini. Ia menegaskan, kliennya dari lahir merupakan seoarang laki-laki.
Sejauh ini, pihak kuasa hukum DMD belum memberikan jawaban terkait laporan tersebut.