Sulbar Dorong Perda Larangan Pernikahan Dini

Tingginya angka pernikahan dini banyak dijumpai di kampung nelayan.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Mar 2016, 21:40 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2016, 21:40 WIB
Pernikahan Dini
Apa pendapat pria jika dilamar oleh kekasihnya? Simak ulasan berikut ini

Liputan6.com, Mamuju - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) larangan pernikahan usia dini. Rencana ini seiring angka pernikahan usia dini di Sulbar ternyata sangat tinggi.

"Dengan pertimbangan inilah sehingga saya berencana untuk mendorong Perda larangan pernikahan usia dini ini," kata Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh di Mamuju, seperti dikutip Antara, Rabu (23/3/2016).

Anwar mengaku terkejut ketika mendengar informasi BKKBN perihal tingginya pernikahan anak usia dini di Sulbar. Ia pun berinisiatif mengeluarkan peraturan daerah (perda) larangan pernikahan di bawah usia 20 tahun.

 



"Saat waktu ikut peluncuran kampung KB beberapa waktu lalu di Tapandullu, saya kaget BKKBN mendengar informasi angka perkawinan usia dini sangat tinggi," kata Anwar.

Gubernur Sulbar dua periode itu menambahkan, kampung-kampung nelayan merupakan daerah yang mendominasi tingginya angka pernikahan dini di Sulbar. Sulbar memiliki panjang pesisir pantai yang cukup panjang membentang.

"Kita minta koordinasi juga dengan BKKBN termasuk dalam hal sosialisasi bahaya pernikahan dini untuk kesehatan reproduksi serta kematian ibu dan anak," kata Anwar.

Dia menambahkan, Perda tersebut akan segera didorong Pemprov Sulbar kepada DPRD Sulbar untuk segera dibahas rancangannya.

"Insya Allah secepatnya kita dorong ke DPRD Sulbar, dan saya yakin perda itu disahkan sebelum masa jabatan saya berakhir," kata Anwar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya