Liputan6.com, Bengkulu - Praperadilan kasus Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKP2) yang dikeluarkan kejaksaan yang menyeret penyidik KPK Novel Baswedan dikabulkan hakim tunggal Suparman. Praperadilan itu diajukan oleh korban penganiayaan berat pencuri sarang burung walet pada 2004, Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi melalui kuasa hukum Yuliswan dan kawan-kawan.
Dalam keputusan sidang praperadilan yang digelar di PN Kota Bengkulu pada Kamis (31/3/2016) itu, hakim menyatakan SKP2 bernomor B.03/N.7.10/EP.1/02/2016 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.
Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan pihak kejaksaan yang menyatakan para pemohon praperadilan hanyalah saksi dalam perkara.
"Menerima permohonan praperadilan dan menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak termohon secara seluruhnya," ujar Suparman saat membacakan keputusan praperadilan.
Baca Juga
Hakim juga memerintahkan kejaksaan untuk menyerahkan berkas perkara bersama surat dakwaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Bengkulu untuk melanjutkan kasus itu dalam proses persidangan peradilan umum biasa dengan terdakwa Novel bin Salim Baswedan.
Atas putusan itu, salah seorang pemohon praperadilan Dedi Nuryadi menyatakan siap memberikan kesaksian dalam persidangan kasus pidana terhadap Novel Baswedan yang didakwa melakukan pelanggaran terhadap Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 422 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 hingga 9 tahun kurungan.
"Alhamdulillah, saya siap menjadi saksi nanti," ucap Dedi.
Salah seorang anggota tim termohon kasus praperadilan Novel Baswedan, Jaksa Alex Hutauruk menolak berkomentar.
"Kita pelajari dulu keputusannya," ucap Alex.