Hujan Badai Warnai Sidang Praperadilan SKP2 Novel Baswedan

SKP2 kasus Novel Baswedan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung dinilai tidak manusiawi.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 22 Mar 2016, 18:03 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2016, 18:03 WIB
20150708-Pemeriksaan Bareskrim-Jakarta-Novel Baswedan
Penyidik KPK, Novel Baswedan menjalani pemeriksaan Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel kembali diperiksa terkait kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (Liputa6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Bengkulu - Hujan badai mewarnai sidang lanjutan permohonan praperadilan atas Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKP2) kasus penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004 yang menyeret penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.

Meski cuaca buruk, PN Bengkulu tetap menggelar persidangan yang dipimpin hakim tunggal Suparman. Sidang dibuka tepat pukul 10.00 WIB sesuai jadwal dan menghadirkan empat kuasa hukum pemohon dan lima jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai pihak termohon.

Dalam amar dakwaan yang dibacakan pengacara Jhonson Panjaitan setebal 52 halaman, pihak Kejaksaan semestinya melihat ada pihak yang seharusnya dilindungi secara hukum akibat tindakan yang dilakukan Novel Baswedan.


"SKP2 yang dikeluarkan pihak Kejaksaan sangat tidak manusiawi. Kami minta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan kami ini," pinta Jhonson di Bengkulu, Selasa (22/3/2016).

Pihaknya juga sudah menyiapkan bukti-bukti tertulis beserta para saksi dalam sidang pembuktian yang akan digelar secara maraton selama tujuh hari persidangan.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ashari mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban secara tertulis untuk sidang lanjutan yang digelar Rabu esok, 23 Maret 2016.

"Kita juga menyiapkan saksi ahli dari kalangan akademisi yang akan menangkal gugatan praperadilan ini," ucap Azhari.

Hakim tunggal Suparman menyatakan, sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan tanggapan termohon atas gugatan praperadilan.

"Persidangan ini akan efektif selama 7 hari, mudah-mudahan pekan depan sudah ada kesimpulan dan keputusan hukumnya," jelas Suparman.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya