Liputan6.com, Bandung - Kanwil Kemenkumham Jawa Barat membenarkan seorang narapidana, Melani binti Anton, melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan Lapas Wanita Sukamiskin Bandung. Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Agus Toyib mengatakan Melani akan bebas bersyarat pada 2 Mei 2016.
"Napi itu tanggal 2 Mei nanti bebas. Kita nggak tahu kenapa dia kabur," kata Agus saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (27/4/2016).
Menurut dia, Melani diketahui kabur pada Selasa, 26 April 2016, saat diberi kesempatan untuk mengenal lingkungan sebelum bebas nanti atau asimilasi.
Baca Juga
"Dia lagi asimilasi, biasanya bersih-bersih. Dari siang dia sudah asimilasi tapi ternyata tidak kembali lagi. Dugaan kaburnya sore atau menjelang magrib," ucap Agus.
Agus menuturkan pihak Lapas Wanita Sukamiskin telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari keberadaan Melani.
"Untuk kasus ini kita sudah koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari keberadaan napi tersebut," ujar Agus.